JAKARTA – Dugaan praktik menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan. Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar.
Berbagai lokasi yang digeledah menunjukkan dugaan bahwa aset atau aliran dana hasil kejahatan diduga tidak hanya berada di kantor perusahaan, tetapi juga diduga tersebar pada sejumlah properti, tempat usaha, hingga kediaman pribadi. Namun, penyidik belum menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun keterkaitan masing-masing lokasi dengan perkara yang diselidiki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penggeledahan dilakukan secara serentak di berbagai titik. “Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” ujar Budi Hermanto.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan penyidik.
Adapun 12 lokasi yang digeledah menurut Kombes Budi adalah:
1- Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
2- Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
3- PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
4- PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
5- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
6- Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
7- Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
8- Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
9- PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
10- Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
11- Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place, Jakarta Selatan
12- Sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam sejumlah perkara strategis, yakni penanganan perkara PT PLN (Persero) yang berkaitan dengan komoditas batu bara, perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengusut perkara-perkara yang menjadi perhatian pemerintah.
“Polri dalam hal ini Kortas Tipidkor Polri terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Totok Suharyanto.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, menjelaskan penyidik tengah melengkapi alat bukti berdasarkan dua laporan polisi yang sedang diproses.
Laporan pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2020–2025.
Adapun laporan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang juga diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada kurun waktu yang sama.
Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, dugaan pencucian uang kerap digunakan untuk menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Karena itu, penggeledahan terhadap berbagai jenis lokasi, mulai dari kantor perusahaan, tempat usaha, hingga rumah tinggal, menjadi bagian penting dalam proses asset tracing atau pelacakan aset guna memperkuat pembuktian di pengadilan.
Hingga kini, penyidik masih melakukan inventarisasi barang bukti yang disita dari seluruh lokasi penggeledahan. Polri menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri kemungkinan adanya aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.