JAKARTA – Kebijakan pemerintah memangkas kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 kembali menjadi sorotan. Di tengah munculnya berbagai opini yang mengaitkan pengetatan RKAB dengan isu pemadaman listrik PLN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru dirancang untuk menjaga tata kelola komoditas strategis nasional, bukan mengganggu pasokan energi dalam negeri.
Bahlil menjelaskan, pemerintah sengaja menyesuaikan target produksi batu bara agar selaras dengan kebutuhan pasar. Menurutnya, praktik memproduksi batu bara secara berlebihan hanya akan menekan harga internasional dan merugikan penerimaan negara. Pemerintah memangkas kuota produksi batu bara nasional melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai 790 juta ton. Pemangkasan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasokan, menstabilkan harga komoditas global, serta mengamankan cadangan energi nasional
“Saya katakan, ‘bos negara ini bukan milik kita saja, ada anak cucu kita’. Kalau memang belum laku dengan harga baik, ya jangan dulu kita produksi secara masif. Kasih tinggallah anak cucu kita ini,” ujar Bahlil beberapa waktu lalu
Ia menilai, selama ini sebagian pelaku usaha terbiasa menggenjot produksi jauh melampaui kebutuhan pasar. Akibatnya, ketika permintaan global melemah sementara pasokan melimpah, harga batu bara ikut tertekan.
“Kalau kita produksinya banyak permintaannya sedikit harganya murah. Ya kita buat aja keseimbangan berapa konsumsi itu yang diproduksi,” kata Bahlil.
Menurut dia, Indonesia memasok sekitar 560 juta ton batu bara ke pasar ekspor atau sekitar 43–44 persen dari total perdagangan batu bara dunia. Namun ironisnya, harga masih lebih banyak ditentukan pasar internasional sehingga pemerintah perlu menjaga keseimbangan pasokan agar posisi tawar Indonesia semakin kuat.
Atas dasar itu, Kementerian ESDM menetapkan target produksi batu bara 2026 sebesar 600 juta ton, turun dari 790 juta ton pada tahun sebelumnya. Kendati demikian, Bahlil membuka ruang evaluasi apabila kondisi pasar berubah.
“(RKAB ada permintaan untuk dinaikkan kembali?) Ya nanti kita lihat ya,” ujarnya.
Di sisi lain, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menyampaikan keberatan atas penurunan kuota tersebut. Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani mengatakan sejumlah perusahaan menerima alokasi produksi yang jauh lebih rendah dibandingkan persetujuan RKAB tiga tahunan maupun realisasi produksi 2025.
Menurut Gita, pemangkasan yang berada pada kisaran 40 hingga 70 persen berpotensi memengaruhi keekonomian usaha, mengganggu operasional perusahaan, hingga berdampak terhadap kontraktor tambang, sektor transportasi, pelayaran, perusahaan jasa pendukung, bahkan risiko pengurangan tenaga kerja.
Namun demikian, pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri tetap memiliki landasan regulasi tersendiri melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan memasok minimal 25 persen dari total produksi untuk kebutuhan domestik, termasuk pembangkit listrik PLN. Dengan mekanisme tersebut, pemenuhan energi primer nasional pada prinsipnya tetap menjadi prioritas.
Karena itu, mengaitkan pengetatan RKAB dengan isu pemadaman listrik tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai hubungan sebab akibat. Gangguan kelistrikan dapat dipengaruhi berbagai faktor teknis dalam sistem ketenagalistrikan, sementara kebijakan RKAB difokuskan pada pengelolaan produksi, menjaga keseimbangan suplai dan permintaan, serta mendukung optimalisasi nilai komoditas batu bara bagi penerimaan negara dan keberlanjutan sumber daya alam.