JAKARTA — Indonesia kembali diguncang kabar memilukan. Seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13) meninggal dunia setelah mengalami bullying sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS. Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi alarm keras yang menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan sudah memasuki fase darurat. Dunia pendidikan seolah kehilangan kemampuan untuk menjamin keamanan siswa di ruang yang seharusnya menjadi tempat belajar, bertumbuh, dan merasa aman.
Lonjakan kasus perundungan di sekolah dalam beberapa tahun terakhir semakin memperkuat kekhawatiran publik. Berdasarkan data resmi, sepanjang tahun 2024 tercatat 573 kasus perundungan di Indonesia, meningkat drastis dari tahun sebelumnya yang mencatat 285 kasus. Memasuki 2025, tren yang terlihat bukan tanda perbaikan, melainkan peningkatan yang semakin mengkhawatirkan. Insiden di SMPN 19 Tangerang Selatan menjadi bukti terbaru yang mengonfirmasi bahwa sistem perlindungan anak di sekolah belum berjalan sebagaimana mestinya.
Tragedi ini pun menarik perhatian parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus perundungan yang merenggut nyawa siswa. “Kekerasan di satuan pendidikan, termasuk yang terbaru di SMPN 19 Tangerang Selatan, menunjukkan bahwa sekolah masih menghadapi persoalan serius dalam menciptakan ruang aman bagi peserta didik,” ujar Lalu dalam keterangannya pada Senin, 17 November 2025.
Menurutnya, insiden perundungan yang berulang di sekolah harus segera diatasi melalui kebijakan yang lebih tegas dan terukur. Salah satu langkah yang ia dorong adalah penerapan penuh Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan tersebut sebenarnya sudah memberikan kerangka yang jelas mengenai mekanisme pencegahan, pelaporan, serta penanganan kasus kekerasan. Namun faktanya, implementasi di lapangan masih lemah dan tidak konsisten antar sekolah.
Komisi X DPR juga mengusulkan pembentukan tim khusus untuk mengungkap akar persoalan dari setiap kasus besar yang muncul. Tim ini diharapkan dapat mengevaluasi sistem pengawasan internal sekolah yang selama ini dianggap tidak mampu mendeteksi potensi kekerasan atau mencegah terjadinya pembiaran. Menurut Lalu, tanpa investigasi menyeluruh yang mampu menelusuri penyebab utama, sulit untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh pengamat pendidikan dari Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya atau UKWMS, Prof. Anita Lie. Ia menilai peningkatan kasus bullying merupakan tanda bahwa banyak sekolah belum memahami pentingnya kondisi psychological safety, yaitu rasa aman secara emosional bagi siswa. “Anak-anak kita tidak hanya perlu ruang belajar, tetapi ruang aman secara emosional. Banyak sekolah gagal menyediakan itu, dan konsekuensinya bisa fatal,” tegas Anita.
Menurutnya, faktor seperti budaya senioritas yang mengakar kuat, lemahnya deteksi dini oleh guru bimbingan konseling, serta minimnya edukasi kesehatan mental menjadi pemicu yang memperparah kondisi. Budaya senioritas di banyak sekolah kerap dianggap tradisi yang lumrah, padahal sering menjadi pintu masuk kekerasan terselubung. Selain itu, banyak guru BK masih fokus pada administrasi ketimbang pendekatan psikologis kepada siswa, sehingga potensi perundungan sering tidak terdeteksi sejak awal.
MH seharusnya tengah menikmati masa adaptasi sebagai siswa baru. Namun sejak hari pertama MPLS, ia justru mengalami serangkaian perundungan yang menurut laporan berlangsung berulang, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun mental. Situasi tersebut terus berlanjut hingga MH mengalami kondisi kesehatan yang menurun drastis dan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit. Sayangnya, upaya penyelamatan nyawanya tidak membuahkan hasil. Kasus ini kemudian viral di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik yang menilai pihak sekolah gagal memberikan perlindungan serta terkesan membiarkan praktik kekerasan terjadi.
Pakar psikologi anak, Seto Mulyadi, menilai bahwa tragedi ini seharusnya menjadi titik balik bagi pemerintah, sekolah, dan masyarakat. “Setiap kasus perundungan yang tidak dicegah adalah kegagalan bersama. Pola berulang ini menunjukkan bahwa negara perlu mekanisme perlindungan yang jauh lebih tegas,” jelas Kak Seto.
Ia menambahkan bahwa perundungan tidak boleh dipandang sebagai kenakalan biasa, tetapi sebagai bentuk kekerasan yang memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan anak. Perundungan yang terus dibiarkan bukan hanya merusak kesehatan mental, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma permanen. Bahkan dalam beberapa kasus, seperti MH, perundungan bisa berujung pada kehilangan nyawa.
Para pengamat menilai bahwa Kementerian Pendidikan perlu mengambil langkah yang lebih konkret. Ada tiga langkah utama yang dianggap krusial. Pertama, pembentukan tim investigasi independen untuk setiap kasus bullying berat. Langkah ini dinilai penting karena penanganan internal sekolah kerap dianggap tidak objektif dan rawan konflik kepentingan.
Kedua, penguatan sistem deteksi dini dan pelaporan aman bagi siswa. Anak harus memiliki ruang untuk melapor tanpa rasa takut dibalas, dipermalukan, atau disalahkan. Banyak korban perundungan memilih diam karena tidak merasa dilindungi oleh sistem sekolah.
Ketiga, wajib pelatihan anti-bullying bagi seluruh guru, tenaga kependidikan, dan siswa. Edukasi mengenai kesehatan mental juga perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum agar siswa memahami cara mengelola emosi, interaksi sosial, dan empati terhadap sesama.
Baca Juga : https://inversi.id/luka-yang-tak-terlihat-dampak-bullying-bisa-buka-jalan/
Jika langkah-langkah struktural tersebut tidak segera diterapkan secara serius, para ahli khawatir angka kasus perundungan akan terus meningkat. Tragedi seperti yang menimpa MH dikhawatirkan akan terulang, memperlihatkan bahwa dunia pendidikan masih jauh dari kata aman bagi anak-anak. Indonesia membutuhkan sistem pendidikan yang tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga memanusiakan siswa dan melindungi mereka dari kekerasan dalam bentuk apa pun.