Inversi Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi resmi guna menanggapi diskursus publik di media sosial mengenai alokasi anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam keterangannya, BGN menegaskan bahwa nilai pagu per porsi tidak sepenuhnya dialokasikan untuk bahan baku makanan, melainkan mencakup komponen operasional dan investasi fasilitas yang terintegrasi.
Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa pemahaman publik mengenai angka Rp15.000 sebagai biaya bahan makanan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan mispersepsi dalam pengawasan masyarakat terhadap menu yang disajikan.
Anatomi Pagu Anggaran Berdasarkan Kategori Penerima
Berdasarkan regulasi yang berlaku, BGN menetapkan dua kategori pagu anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan nutrisi dan jenjang pendidikan penerima manfaat. Namun, Nanik menggarisbawahi adanya pembagian biaya antara bahan baku (food cost) dan biaya pendukung lainnya (non-food cost).
1. Kategori Pendidikan Anak Usia Dini hingga SD Kelas Rendah
Untuk kelompok balita, PAUD, TK, RA, serta murid SD/MI kelas 1 sampai 3, total pagu yang ditetapkan adalah Rp13.000. Dari angka tersebut, alokasi murni untuk bahan baku makanan adalah sebesar Rp8.000 per porsi.
2. Kategori SD Kelas Atas hingga Ibu Menyusui
Untuk murid SD/MI kelas 4 ke atas, pelajar SMP, SMA, hingga ibu menyusui, total pagu ditetapkan sebesar Rp15.000. Dari jumlah tersebut, anggaran yang dialokasikan khusus untuk belanja bahan makanan adalah sebesar Rp10.000 per porsi.
Penetapan ini didasarkan pada perhitungan presisi mengenai kecukupan gizi makro dan mikro yang dibutuhkan oleh masing-masing kelompok usia, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Rincian Biaya Operasional dan Logistik (Rp3.000 per Porsi)
Pemerintah menjelaskan bahwa terdapat komponen biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi yang bersifat krusial untuk menjaga mata rantai distribusi dan kualitas layanan. Dana operasional ini tidak dialokasikan untuk makanan, melainkan untuk mendukung fungsionalitas SPPG, yang meliputi:
- Beban Utilitas: Pembayaran listrik, air, gas, serta biaya telekomunikasi dan internet untuk pelaporan digital.
- Sumber Daya Manusia: Insentif bagi relawan pekerja SPPG, guru pendamping (PIC), kader posyandu yang mendistribusikan makanan, serta operasional Kepala SPPG beserta tim teknis.
- Kesejahteraan dan Perlindungan: Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para relawan.
- Keamanan Pangan dan Sanitasi: Pengadaan alat pelindung diri (APD), kebutuhan kebersihan, serta biaya bahan bakar minyak (BBM) untuk armada mobil distribusi MBG.
Investasi Fasilitas dan Insentif SPPG (Rp2.000 per Porsi)
Selain biaya operasional harian, terdapat alokasi sebesar Rp2.000 per porsi yang dikategorikan sebagai biaya investasi dan fasilitas. Komponen ini sangat vital karena Program MBG mewajibkan penggunaan peralatan modern dan infrastruktur yang higienis.
Angka Rp2.000 ini digunakan untuk menanggung biaya sewa lahan dan bangunan yang mencakup dapur industri, empat gudang logistik, mes karyawan, serta pembangunan sistem filtrasi air dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Selain itu, biaya ini mencakup sewa peralatan masak modern standar industri, seperti steam rice, mesin pencuci alat makan, pendingin (chiller/freezer), hingga wadah makanan (ompreng) yang terstandarisasi.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 401.1 Tahun 2025, anggaran ini dikonsolidasikan menjadi insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6.000.000 per hari operasional, dengan parameter satu SPPG melayani rata-rata 3.000 penerima manfaat.
Mekanisme Pengawasan dan Partisipasi Publik
Badan Gizi Nasional menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Nanik S. Deyang menyatakan bahwa BGN sangat terbuka terhadap setiap laporan masyarakat jika ditemukan menu makanan yang kualitasnya dinilai tidak sesuai dengan standar bahan baku (Rp8.000 atau Rp10.000).
“Kami mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan secara objektif. Setiap aduan yang masuk melalui kanal investigasi akan ditindaklanjuti secara profesional guna memastikan mitra pelaksana menjalankan program sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,” tutur Nanik.
Menjaga Integritas Program Nasional
Klarifikasi mengenai struktur anggaran ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh bagi seluruh pemangku kepentingan. Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar distribusi pangan, melainkan sebuah ekosistem yang melibatkan investasi infrastruktur, penyerapan tenaga kerja lokal, dan standarisasi kesehatan yang ketat.
Dengan pemisahan biaya yang jelas antara bahan makanan dan operasional, Badan Gizi Nasional berupaya menjamin bahwa setiap porsi yang sampai ke tangan anak Indonesia telah melalui proses yang sehat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal demi menyongsong generasi Indonesia Emas 2045.