INVERSI.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi telah diatur dalam regulasi pemerintah dan mengikuti dinamika harga energi di pasar global.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin, sebagai respons atas isu kenaikan harga BBM nonsubsidi sebesar 10 persen yang disebut akan berlaku mulai 1 April 2026.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ESDM tahun 2022 terdapat dua mekanisme penetapan harga BBM, yaitu untuk sektor industri dan nonindustri.
“Di Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar,” kata Bahlil dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Menurutnya, BBM untuk sektor industri umumnya menggunakan bahan bakar dengan angka oktan tinggi seperti RON 95 dan RON 98, yang diperuntukkan bagi kalangan tertentu serta kegiatan usaha.
Karena tidak termasuk dalam skema subsidi, perubahan harga BBM jenis ini tidak membebani anggaran negara.
“Bensin RON 95, 98, itu kan orang-orang yang mampulah, seperti mohon maaf contoh Pak Rosan, Pak Seskab, masa pakai minyak subsidi ya kan? Dan selama mereka mau, selama ada uang untuk bayar monggo. Tugas negara menyiapkan yang membayar, tidak ada tanggungan negara sama sekali,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan energi nasional tetap berfokus pada perlindungan masyarakat, khususnya melalui BBM subsidi.
Bahlil menambahkan, keputusan terkait harga BBM subsidi berada di bawah kewenangan Presiden Prabowo Subianto, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan daya beli masyarakat.
“Saya katakan bahwa subsidi tunggu tanggal mainnya. Insyaallah saya yakinkan bahwa Bapak Presiden dalam membuat kebijakan selalu mempertimbangkan dan memprioritaskan tentang kondisi masyarakat,” imbuh Bahlil.
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Muhammad Baron, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax.
“Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026,” ujar Baron, Jakarta, Senin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal resmi Pertamina guna menghindari kabar yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Selain itu, Pertamina turut mendukung ajakan pemerintah agar masyarakat menggunakan energi secara bijak dan efisien.