Inversi Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi resmi guna menanggapi disinformasi yang berkembang di ruang publik terkait skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penjelasan ini membedah struktur anggaran pasca munculnya narasi keliru mengenai adanya insentif tambahan di luar pagu serta asumsi laba bersih mitra yang dinilai tidak akurat.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dalam pernyataan resminya pada Rabu (25/2/2026), menegaskan bahwa penyelenggaraan MBG bukanlah instrumen untuk mengejar keuntungan instan bagi mitra, melainkan sebuah sistem pelayanan publik yang mengedepankan standar mutu tinggi dan tata kelola yang akuntabel.
Anatomi Pagu Rp15.000: Integrasi, Bukan Tambahan
Salah satu poin krusial yang diluruskan oleh BGN adalah struktur biaya per porsi. Sony menjelaskan bahwa pagu sebesar Rp15.000 per menu per hari untuk setiap penerima manfaat adalah angka total yang bersifat integratif. Angka tersebut telah mencakup seluruh komponen biaya, yaitu:
- Bahan Baku Pangan: Pengadaan komoditas segar dan bernutrisi.
- Biaya Operasional Riil (At Cost): Biaya distribusi dan proses pengolahan harian.
- Insentif Fasilitas SPPG: Biaya kesiapsiagaan layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
BGN menekankan bahwa insentif fasilitas sebesar Rp6.000.000 per hari operasional diberikan berbasis ketersediaan layanan (availability-based), bukan berdasarkan fluktuasi jumlah porsi yang diproduksi.
Jika diasumsikan kapasitas maksimal layanan mencapai 3.000 penerima manfaat, maka nilai Rp6.000.000 tersebut ekuivalen dengan Rp2.000 per porsi. Dengan demikian, Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari Rp15.000, bukan tambahan di luar pagu sebagaimana informasi yang beredar.
Meluruskan Narasi Laba Bersih Rp1,8 Miliar
Terkait kabar yang menyebutkan mitra memperoleh laba bersih sebesar Rp1,8 miliar per tahun, BGN menyatakan bahwa angka tersebut merupakan misinterpretasi data keuangan. Angka tersebut sebenarnya adalah estimasi pendapatan kotor maksimal (gross revenue) dari komponen insentif dalam satu tahun operasional (asumsi 313 hari kerja).
“Angka Rp1,8 miliar tersebut adalah pendapatan sebelum dikurangi beban investasi, penyusutan aset (depreciation), serta biaya operasional lainnya. Pada fase awal, pendapatan ini dialokasikan sepenuhnya untuk menutup modal kerja dan investasi fisik yang sangat besar,” ujar Sony Sonjaya.
Komitmen Investasi dan Standar Industri SPPG
Untuk menjadi mitra penyelenggara, pihak ketiga wajib mengeluarkan investasi awal (Capital Expenditure/CapEx) yang signifikan menggunakan dana pribadi, dengan kisaran antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar. Besaran investasi ini sangat bergantung pada lokasi geografis dan valuasi lahan.
Standar ketat yang ditetapkan BGN untuk sebuah unit SPPG meliputi:
- Infrastruktur Fisik: Lahan seluas 500–800 m² dengan bangunan dapur industri ±400 m² yang dilengkapi lantai antibakteri dan sistem pendingin ruangan.
- Fasilitas Teknis: Instalasi listrik tiga fase, sistem filtrasi air standar air minum, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
- Keamanan dan Manajerial: Minimal 16 titik CCTV, mess karyawan, ruang kantor, serta peralatan masak standar industri.
- Legalitas dan Higienitas: Kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikasi Halal.
Dengan proyeksi pendapatan kotor tersebut, titik impas atau Break Even Point (BEP) secara bisnis diperkirakan baru akan tercapai dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun.
Hal ini membuktikan bahwa kemitraan dalam Program MBG berorientasi pada keberlanjutan layanan jangka panjang, bukan profitabilitas jangka pendek.
Digitalisasi dan Pengawasan Berlapis
Program MBG yang menargetkan 82,9 juta penerima manfaat secara bertahap melalui pembangunan hingga 40.000 unit SPPG di 38 provinsi, dikelola dengan sistem pengawasan digital yang ketat.
Seluruh proses, mulai dari penetapan data penerima, penyaluran dana melalui virtual account, hingga pelaporan harian, dilakukan secara transparan guna menjamin akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sony Sonjaya mengingatkan publik untuk selalu merujuk pada regulasi resmi, yakni Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, yang menjadi pedoman komprehensif dalam tata kelola MBG tahun anggaran 2026.
Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045
Klarifikasi ini diharapkan dapat menghentikan disinformasi yang dapat mendistorsi persepsi publik terhadap program strategis nasional. BGN berkomitmen bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam Program Makan Bergizi Gratis digunakan secara efektif untuk membangun fondasi kesehatan generasi masa depan.
Transparansi anggaran dan standarisasi fasilitas SPPG adalah prasyarat mutlak untuk menghasilkan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing global, sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.