INVERSI.ID – Bank Indonesia resmi memperketat batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS) tanpa underlying atau dokumen pendukung menjadi maksimal 25.000 dolar AS per pelaku per bulan mulai Juni 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan penurunan batas pembelian valas tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang mulai berlaku pada April 2026.
“Batas pembelian dolar yang semula 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi 25.000 dolar AS,” kata Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah memangkas batas pembelian dolar tanpa underlying dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS per bulan. Kini, batas tersebut kembali diperketat menjadi separuhnya.
Menurut Perry, pembelian dolar tanpa dokumen pendukung tetap diperbolehkan. Namun, pembatasan dilakukan agar transaksi valas benar-benar sesuai kebutuhan riil dan tidak memicu tekanan berlebihan terhadap rupiah.
BI mencatat kebijakan penurunan batas pembelian valas sejak April 2026 mulai menunjukkan hasil positif. Rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying turun menjadi 6,5 persen dibanding periode Januari-Maret 2026 yang mencapai 10,8 persen.
Setelah batas pembelian kembali dipangkas menjadi 25.000 dolar AS mulai Juni nanti, proporsi pembelian dolar tanpa underlying diperkirakan turun hingga sekitar 3,5 persen.
Langkah pengetatan ini menjadi bagian dari strategi Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas rupiah yang terus mendapat tekanan sejak memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah pada Februari 2026.
Selain memperketat pembelian dolar, BI juga menjalankan sejumlah langkah lain untuk menjaga stabilitas pasar keuangan nasional. Salah satunya melalui intervensi valas secara besar-besaran di pasar domestik maupun luar negeri dengan dukungan cadangan devisa yang dinilai masih kuat.
Bank Indonesia juga mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen sejak Januari 2025 serta meningkatkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 12 bulan menjadi 6,41 persen untuk menarik aliran modal asing dan menjaga stabilitas inflasi.
Di sisi lain, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder terus dilakukan guna menjaga likuiditas dan memperkuat koordinasi fiskal serta moneter. Hingga Mei 2026, realisasi pembelian SBN tercatat mencapai Rp133,39 triliun.
Likuiditas pasar uang dan perbankan juga terus dijaga melalui pertumbuhan uang primer atau M0 yang meningkat dari 11,8 persen pada Maret 2026 menjadi 14,1 persen pada akhir April 2026.
Selain itu, BI mempercepat pendalaman pasar valuta asing melalui perluasan transaksi Yuan dan Rupiah dalam skema local currency transaction (LCT), termasuk memperkuat intervensi offshore non-deliverable forward (NDF) lewat dealer utama.
Tak hanya itu, bank sentral juga meningkatkan pengawasan terhadap perbankan dan korporasi yang melakukan transaksi pembelian dolar dalam jumlah besar.