INVERSI.ID – Tren perkenalan melalui media sosial yang berujung pada hubungan seksual di luar nikah menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kehamilan tidak diinginkan di kalangan remaja. Fenomena ini mendorong pentingnya edukasi digital dan kesehatan reproduksi bagi pelajar tingkat SMP dan SMA.
Perwakilan UN Women Indonesia, Nurul Hilaliyah, mengungkapkan bahwa sekitar 35 persen kehamilan remaja berawal dari interaksi di media sosial yang kemudian berlanjut ke hubungan pacaran yang tidak sehat.
“Trennya, anak SMP dan SMA awalnya kenalan lewat medsos, lalu pacarannya check-in di hotel. Ini yang harus kita cegah melalui edukasi,” kata Nurul dalam acara Peringatan Hari Kartini Provinsi DKI Jakarta, Kamis (15/5).
Temuan itu berasal dari kunjungan lapangan UN Women ke Lombok Timur (NTB) dan Jember (Jawa Timur), dua daerah yang menjadi fokus pemantauan terkait isu kehamilan remaja dan perkawinan anak.
Pentingnya Literasi Digital dan Pengawasan Orang Tua
Nurul mendorong agar edukasi mengenai penggunaan media sosial secara bijak serta kesehatan reproduksi masuk dalam rencana pembangunan daerah, termasuk di DKI Jakarta. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital.
“Perlu ada ruang dalam kebijakan pemerintah untuk edukasi bagi anak dan orang tua tentang medsos. Kita perlu tahu aktivitas anak remaja kita di dunia maya,” ujarnya.
Menurut Nurul, jika edukasi ini diterapkan secara menyeluruh, maka angka perkawinan anak dan kehamilan tidak diinginkan di kalangan remaja bisa ditekan secara signifikan.
UNFPA: Cinta di Medsos Bukan Alasan Menikah Dini
Senada dengan UN Women, perwakilan UNFPA (United Nations Population Fund), Ria Ulina, menyoroti bahwa sebagian besar perkawinan anak tidak terjadi karena paksaan atau kekerasan, tetapi karena dorongan cinta yang tumbuh dari interaksi di media sosial.
“Banyak anak yang menikah karena merasa saling cinta setelah kenalan di medsos. Tapi ini bukan alasan untuk menghentikan pendidikan,” jelasnya.
Ria menegaskan bahwa setiap remaja, baik perempuan maupun laki-laki, berhak menyelesaikan pendidikan dan membangun masa depan yang sehat dan berkualitas.***