SURABAYA, INVERSI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di ekosistem desa.
Langkah strategis ini dibahas dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dihadiri perwakilan Dinas PMD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi momentum krusial untuk meninjau capaian serta merumuskan langkah keberlanjutan program.
Perlindungan jaminan sosial ini merupakan amanat undang-undang dan instruksi presiden yang selaras dengan misi Asta Cita Presiden dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, memberikan apresiasi tinggi atas capaian kepesertaan di wilayahnya.
Berdasarkan data terbaru, perlindungan bagi perangkat desa telah mencapai 95%, disusul oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar 82%, dan Ketua RT/RW mencapai 79%.
“Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi yang luar biasa antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas PMD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam dua tahun terakhir, terdapat penambahan signifikan sebanyak 117.327 peserta baru dari ekosistem desa,” ujar Hadi Purnomo dikutip, Kamis (19/12/2025).
Hadi menegaskan bahwa regulasi yang kuat, mulai dari Peraturan Gubernur hingga Peraturan Daerah, menjadi fondasi utama.
Selain itu, kepastian anggaran melalui APBD, APBDes, hingga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi kunci agar iuran tetap berkelanjutan.
“Kami terus mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan iuran. Hal ini krusial agar manfaat jaminan sosial dapat dirasakan secara optimal oleh para pekerja desa dan keluarganya jika terjadi risiko sosial,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang dinilai paling optimal dalam memberikan perlindungan bagi pekerja segmen Penerima Upah (PU) di ekosistem desa sepanjang tahun 2025.