BPOM Tarik 91 Merek Kosmetik Ilegal dari Peredaran

Dalam upaya melindungi konsumen dari ancaman produk kosmetik ilegal dan berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil tindakan tegas dengan menarik 91 merek kosmetik dan skincare dari peredaran. Langkah ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan pada 10 hingga 18 Februari 2025, di mana BPOM berhasil mengidentifikasi 4.334 item dengan total 205.133 produk yang melanggar ketentuan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa nilai ekonomi dari temuan produk ilegal ini mencapai Rp31,7 miliar, sebuah lonjakan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2,8 miliar. Peningkatan drastis ini diduga dipicu oleh perubahan perilaku konsumen yang semakin mengandalkan pembelian produk secara daring, seringkali berdasarkan rekomendasi influencer yang mempromosikan produk tanpa izin edar resmi.

“Hal ini kemudian dimanfaatkan oknum untuk menjajakan kosmetik ilegal atau mengandung bahan dilarang/berbahaya,” ujar Taruna Ikrar. Produk-produk yang ditarik tidak hanya berupa kosmetik tanpa izin edar, tetapi juga mencakup produk dengan nomor izin edar palsu, produk berlabel biru yang tidak sesuai ketentuan, serta kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon. Bahan-bahan ini diketahui dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk risiko kanker dan kerusakan organ.

Dari total produk ilegal yang ditemukan, 60 persen di antaranya merupakan produk impor yang didistribusikan melalui platform daring. Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi pemalsuan nomor izin edar dan penempatan nomor izin edar fiktif pada label produk untuk mengelabui konsumen. “Pertama, mereka palsukan nomor izin edar lain, kemudian diproduksi dan diedarkan. Ini pelanggaran dan kita akan lanjut ke pro-justitia,” tegas Taruna Ikrar.

BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap 709 sarana distribusi, di mana 340 di antaranya atau sekitar 48 persen tidak memenuhi ketentuan. Sarana-sarana tersebut meliputi distributor, klinik kecantikan, reseller, hingga importir. Langkah penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan dan standar keamanan produk.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Penting untuk selalu memeriksa izin edar resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim berlebihan yang seringkali ditawarkan melalui iklan atau promosi di media sosial. Kewaspadaan konsumen menjadi kunci utama dalam mencegah dampak negatif dari penggunaan produk kosmetik ilegal dan berbahaya.

Langkah proaktif BPOM ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat terkait penggunaan produk kosmetik. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan edukasi kepada konsumen, diharapkan peredaran produk kosmetik ilegal dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat menggunakan produk kecantikan dengan rasa aman dan nyaman.

TAGGED:
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *