Inversi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan sebagai respons terhadap cuaca ekstrem yang melanda wilayah ibu kota.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh pada Satuan Pendidikan, yang diterbitkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta terkait kewaspadaan terhadap dampak cuaca ekstrem. Menurutnya, keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh warga sekolah menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam situasi ini.
“Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh cuaca ekstrem, seperti hujan lebat berkepanjangan, angin kencang, serta genangan dan banjir di sejumlah wilayah,” ujar Nahdiana di Jakarta, Jumat.
Melalui surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah. Selama periode cuaca ekstrem berlangsung, seluruh kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan digantikan dengan pembelajaran jarak jauh.
Selain mewajibkan penerapan PJJ, Dinas Pendidikan juga menugaskan kepala satuan pendidikan untuk melakukan pendampingan dan pemantauan secara aktif terhadap pelaksanaan pembelajaran daring. Kepala sekolah diminta memastikan bahwa proses pembelajaran tetap berjalan secara efektif, meskipun dilakukan dari jarak jauh.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI Jakarta juga menekankan pentingnya kesiapan sekolah dalam menghadapi berbagai kendala teknis yang mungkin muncul selama pelaksanaan PJJ. Apabila terjadi hambatan, seperti keterbatasan akses internet atau perangkat belajar, satuan pendidikan diminta menyediakan alternatif pembelajaran dengan tetap berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan menjalin komunikasi yang intensif dengan orang tua atau wali murid. Komunikasi ini dinilai penting untuk memastikan orang tua memahami kebijakan PJJ serta dapat mendampingi anak selama proses pembelajaran berlangsung di rumah.
“Kami mengimbau agar sekolah, guru, dan orang tua dapat bekerja sama secara optimal. Sinergi ini sangat diperlukan agar hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan tetap terpenuhi meskipun dalam kondisi darurat,” jelas Nahdiana.
Lebih lanjut, Disdik DKI Jakarta menetapkan bahwa surat edaran tersebut berlaku hingga 28 Januari 2026. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta. Apabila situasi dinilai telah membaik dan aman, pemerintah daerah akan mempertimbangkan untuk kembali membuka pembelajaran tatap muka secara bertahap.
Langkah pemberlakuan PJJ ini juga sejalan dengan peringatan dan prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. BPBD sebelumnya mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, pohon tumbang, dan genangan air di sejumlah titik rawan.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat meminimalkan risiko yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik, khususnya saat perjalanan menuju dan dari sekolah. Selain itu, kebijakan PJJ diharapkan mampu menjaga keberlangsungan proses pendidikan tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
“Edaran ini agar menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab oleh seluruh satuan pendidikan,” tegas Nahdiana.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan situasi dan menyesuaikan kebijakan pendidikan sesuai dengan kondisi yang ada. Dalam situasi cuaca ekstrem, keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah tetap menjadi prioritas utama, tanpa mengesampingkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.