Inversi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan penjelasan resmi terkait isu yang sempat viral di ruang publik mengenai alokasi anggaran penyediaan solusi teknologi informasi senilai Rp 1,2 triliun untuk pengembangan Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) serta layanan managed service sarana teknologi informasi dan Internet of Things (IoT).
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus upaya meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat.
Dadan menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan, pemilihan mitra strategis, hingga realisasi anggaran tahun anggaran 2025 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi, transparan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif, khususnya dalam mendukung penguatan sistem digitalisasi layanan gizi nasional.
Ia menjelaskan bahwa dari total pagu anggaran yang telah ditetapkan, realisasi saat ini difokuskan pada dua komponen utama yang dinilai krusial dalam mendukung transformasi digital Badan Gizi Nasional.
Komponen pertama adalah pengembangan aplikasi SIPGN yang mencakup berbagai modul layanan digital dengan nilai anggaran sekitar Rp 550 miliar. Sistem ini dirancang untuk mendukung integrasi data, pemantauan program gizi nasional, serta peningkatan efektivitas distribusi intervensi gizi di seluruh wilayah Indonesia.
Komponen kedua adalah penyediaan layanan managed service untuk perangkat Internet of Things (IoT) dengan nilai sekitar Rp 199 miliar. Infrastruktur ini diharapkan dapat mendukung pemantauan berbasis data secara real-time, sehingga pelaksanaan program gizi nasional dapat berjalan lebih akurat, terukur, dan responsif terhadap kondisi di lapangan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/4), Dadan Hindayana menegaskan bahwa keterlibatan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) atau PERURI dalam program strategis ini merupakan bagian dari langkah integrasi sistem teknologi milik negara.
Menurutnya, PERURI telah mengalami transformasi signifikan dari lembaga percetakan negara menjadi perusahaan teknologi berstandar keamanan tinggi (high security technology company), sesuai dengan mandat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019.
Transformasi tersebut memungkinkan PERURI untuk tidak hanya berperan dalam pencetakan uang dan dokumen bernilai tinggi, tetapi juga dalam penyediaan solusi digital yang mendukung keamanan data nasional. Hal ini menjadi dasar penting dalam penunjukan PERURI sebagai mitra strategis dalam pengembangan ekosistem digital Badan Gizi Nasional.
Lebih lanjut, Dadan juga menjelaskan bahwa status PERURI sebagai Government Technology (GovTech) Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 semakin memperkuat posisi lembaga tersebut sebagai salah satu pilar utama transformasi digital pemerintahan.
PERURI saat ini juga memiliki peran strategis sebagai penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) berinduk di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital, serta penyedia layanan materai elektronik yang telah digunakan secara luas dalam sistem administrasi digital nasional.
“Seluruh proses kerja sama dengan BGN dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Kami memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga tidak terdapat ruang bagi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujar Dadan dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan sistem digital di lingkungan Badan Gizi Nasional bukan hanya sekadar modernisasi teknologi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kedaulatan data gizi nasional.
Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap kebijakan dan intervensi gizi yang dilakukan tepat sasaran, efisien, dan berbasis data yang valid.
Terkait dengan isu teknis yang sempat mencuat mengenai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Dadan menegaskan bahwa seluruh proses administrasi tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia memastikan bahwa tidak terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan, dan seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka serta dapat diaudit sesuai mekanisme yang ada.
BGN, lanjut Dadan, berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa sistem SIPGN serta layanan berbasis IoT yang sedang dikembangkan dapat segera beroperasi secara optimal. Sistem ini diharapkan mampu menjadi tulang punggung dalam pengelolaan data gizi nasional, termasuk dalam pemantauan distribusi bantuan gizi, analisis kebutuhan daerah, serta evaluasi program secara berkelanjutan.
Dengan adanya transformasi digital ini, Badan Gizi Nasional menargetkan terciptanya sistem layanan gizi yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Selain itu, integrasi sistem digital juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dalam pelaksanaan program gizi nasional di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, langkah yang dilakukan oleh BGN bersama PERURI ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital nasional yang aman dan terpercaya.
Transformasi ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas layanan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital yang berkelanjutan di masa mendatang.