By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Larang Kegiatan Perpisahan Sekolah ke Luar Kota
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Dinas Pendidikan DKI Jakarta Larang Kegiatan Perpisahan Sekolah ke Luar Kota

Terkini

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Larang Kegiatan Perpisahan Sekolah ke Luar Kota

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta secara resmi melarang sekolah-sekolah di wilayahnya untuk mengadakan kegiatan perpisahan ke luar kota.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor e-0017/SE/2024 yang mulai berlaku sejak 30 April 2024.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata yang membawa pelajar SMK asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5).

Kecelakaan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan siswa dalam kegiatan perpisahan sekolah di luar kota.

Baca Juga: Penertiban Parkir Liar di Tebet: Matsuri, Juru Parkir Berpengalaman, Terjaring Razia

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan bahwa Surat Edaran ini mengatur berbagai aspek terkait kelulusan peserta didik.

Mulai dari pengumuman kelulusan hingga kegiatan pasca kelulusan, semuanya harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan siswa.

“Surat Edaran ini mengatur mekanisme kelulusan peserta didik mulai dari pengumuman kelulusan sampai pasca atau setelahnya,” ujar Purwosusilo.

12Next Page

You Might Also Like

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Penertiban Parkir Liar di Tebet: Matsuri, Juru Parkir Berpengalaman, Terjaring Razia
Next Article Usulan Penjabat Gubernur DKI Jakarta: Berdayakan Juru Parkir Liar Jadi Petugas Keamanan Minimarket
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

10 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

11 hours ago
Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index