SURABAYA, INVERSI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memperingatkan kepada warga untuk tidak memarkir sembarangan di kawasan Jalan Embong Malang. Dishub akan langsung menderek mobil yang parkir di akses pertokoan tanpa kompromi.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebut Embong Malang kini menjadi salah satu titik yang paling banyak dikeluhkan karena kendaraan warga diparkir menginap di tepi jalan umum (TJU). Akibatnya, pelanggan toko kesulitan mendapatkan ruang parkir.
“Ini peringatan terakhir. Kalau masih ada yang parkir sembarangan di tepi jalan umum, apalagi menginap, kami derek. Tidak ada tawar-menawar,” tegas Trio di Surabaya, kemarin.
Dalam penindakan di Embong Malang, Dishub mendapati sejumlah mobil warga terparkir sepanjang depan pertokoan. Kondisi itu disebut sangat mengganggu aktivitas bisnis karena menutup ruang parkir untuk pengunjung.
“Kami sudah turun, kami bina juru parkirnya. Kalau kendaraan itu punya warga sekitar, kami akan bersurat ke kelurahan dan kecamatan agar pemiliknya menyediakan garasi sendiri,” jelas Trio.
Dishub juga mengingatkan bahwa parkir inap dilarang di seluruh ruas jalan kota. Warga yang ingin parkir malam hari dipersilakan memanfaatkan Gedung Siola, yang memang menyediakan area khusus parkir menginap.
Penertiban Embong Malang dilakukan bersamaan dengan operasi Dishub dan kepolisian di Jalan Basuki Rahmat untuk menindak jukir resmi yang melanggar batas wilayah.
Trio mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Eri Cahyadi dan Kapolrestabes Surabaya menyusul laporan masyarakat melalui media sosial.
“Kami bertindak karena banyak laporan yang masuk. Semuanya harus tertib, baik petugas parkir maupun warga,” ujarnya.
Trio memastikan kebijakan derek tidak hanya berlaku di Embong Malang, tetapi akan diperluas ke kawasan lain yang kerap dijadikan parkir liar.
“Kami akan terus bergerak ke lokasi-lokasi lain. Kalau ada laporan dari masyarakat melalui medsos, langsung kami tindaklanjuti,” tegasnya. (John)