INVERSI.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak Universitas Indonesia untuk mengutamakan perlindungan korban dalam penanganan dugaan kasus pelecehan seksual daring yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum.
“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” ujar Selly dikutip di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang diduga melibatkan 16 mahasiswa dengan jumlah korban mencapai 27 orang. Menurutnya, pelaku yang berasal dari kalangan mahasiswa hukum seharusnya memahami norma dan menjadi teladan sebagai bagian dari komunitas akademik.
“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu, buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” kata dia.
Mengacu pada pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menegaskan bahwa perbuatan para terduga pelaku masuk dalam pelanggaran Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 2022. Dengan demikian, pelaku berpotensi dikenakan hukuman penjara hingga sembilan tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
“Aparat penegak hukum harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Selly menilai kasus ini menjadi bukti bahwa kekerasan seksual kini berkembang tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga merambah ruang digital dengan memanfaatkan teknologi untuk merugikan korban. Oleh karena itu, ia meminta Universitas Indonesia tidak hanya fokus pada penanganan internal, tetapi juga berkolaborasi dengan aparat penegak hukum.
Ia juga mendorong pemerintah untuk memastikan implementasi UU TPKS berjalan optimal di ranah digital. Upaya tersebut mencakup peningkatan literasi digital, pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi, serta penegakan hukum yang adaptif terhadap kejahatan berbasis elektronik.
“Termasuk, korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, seperti pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,” ujar dia.
Selly menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan akademik dan ruang digital. Ia pun menekankan pentingnya kehadiran negara dan institusi untuk bertindak tegas.
“Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” kata dia.