By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: DPR Desak UI Utamakan Perlindungan Korban Kasus Pelecehan Daring
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » DPR Desak UI Utamakan Perlindungan Korban Kasus Pelecehan Daring

Terkini

DPR Desak UI Utamakan Perlindungan Korban Kasus Pelecehan Daring

Jack
By
Jack
3 months ago
Share
3 Min Read
Kampus Universitas Indonesia. (Foto: Istimewa)
SHARE

INVERSI.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak Universitas Indonesia untuk mengutamakan perlindungan korban dalam penanganan dugaan kasus pelecehan seksual daring yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum.

“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” ujar Selly dikutip di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang diduga melibatkan 16 mahasiswa dengan jumlah korban mencapai 27 orang. Menurutnya, pelaku yang berasal dari kalangan mahasiswa hukum seharusnya memahami norma dan menjadi teladan sebagai bagian dari komunitas akademik.

“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu, buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” kata dia.

Mengacu pada pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menegaskan bahwa perbuatan para terduga pelaku masuk dalam pelanggaran Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 2022. Dengan demikian, pelaku berpotensi dikenakan hukuman penjara hingga sembilan tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

“Aparat penegak hukum harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Selly menilai kasus ini menjadi bukti bahwa kekerasan seksual kini berkembang tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga merambah ruang digital dengan memanfaatkan teknologi untuk merugikan korban. Oleh karena itu, ia meminta Universitas Indonesia tidak hanya fokus pada penanganan internal, tetapi juga berkolaborasi dengan aparat penegak hukum.

Ia juga mendorong pemerintah untuk memastikan implementasi UU TPKS berjalan optimal di ranah digital. Upaya tersebut mencakup peningkatan literasi digital, pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi, serta penegakan hukum yang adaptif terhadap kejahatan berbasis elektronik.

“Termasuk, korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, seperti pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,” ujar dia.

Baca Juga :

Dilema Pelestarian Budaya dan Pariwisata di Jogja
Cara Memilih Sepatu yang Nyaman saat Silaturahmi Lebaran Idul Fitri 2024

Selly menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan akademik dan ruang digital. Ia pun menekankan pentingnya kehadiran negara dan institusi untuk bertindak tegas.

“Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” kata dia.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
TAGGED:Kasus UIPelecehan UIUniversitas Indonesia
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Harga Jual Turun dan Biaya Energi Tinggi, Tekanan Nyata Dihadapi SIG
Next Article IKN Jadi Sorotan Dunia, UNDSS Buka Peluang Kerja Sama Global
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index