JAKARTA, INVERSI – Majelis Ulama Indonesia semakin memantapkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis. Melalui Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga, MUI memperkuat kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem halal yang melibatkan pesantren, madrasah, serta organisasi kemasyarakatan.
Langkah ini dipandang sebagai upaya komprehensif untuk memastikan pemenuhan gizi masyarakat berjalan seiring dengan prinsip halal dan thayyib.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma’rifah, mengungkapkan bahwa kerja sama antara Majelis Ulama Indonesia dan BGN sejatinya telah dirintis sejak tahun lalu. Kolaborasi tersebut kemudian diformalkan melalui penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung program nasional di bidang gizi.
“Kerja sama ini telah diinisiasi sejak tahun lalu oleh Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga dengan BGN. Pada saat itu juga dilahirkan nota kesepahaman sebagai komitmen Majelis Ulama Indonesia sebagai khadimul umat, pelayan umat, dan mitra strategis pemerintah,” ujar Siti Ma’rifah saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan agenda nasional strategis yang memerlukan dukungan lintas sektor.
Penguatan kerja sama tersebut kembali ditegaskan dalam pertemuan lanjutan yang digelar pada akhir Januari 2026. Pertemuan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan kolaborasi yang telah berjalan, terutama setelah pelaksanaan awal program di sejumlah madrasah dan pesantren.
Menurut Siti Ma’rifah, pertemuan tersebut juga membahas rencana pembentukan kelompok kerja guna memperjelas peran dan mekanisme kolaborasi ke depan.
“Tahun lalu kami telah melaksanakan kerja sama berupa pemberian makan bergizi di madrasah dan pesantren. Pertemuan terbaru dilakukan untuk menguatkan kembali kerja sama tersebut, termasuk rencana pembentukan kelompok kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ke depan akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama yang lebih teknis dan terukur.
Dalam skema tersebut, MUI menegaskan posisinya sebagai fasilitator, bukan pelaksana teknis di lapangan. Peran ini dinilai penting agar pesantren, madrasah, dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki kesiapan dapat menjadi pelaksana langsung Program Makan Bergizi Gratis.
“MUI akan berperan memfasilitasi, menghubungkan, dan memastikan standar program berjalan sesuai ketentuan,” kata Siti Ma’rifah.
Lebih jauh, MUI berharap program ini tidak berhenti pada distribusi makanan bergizi semata, tetapi juga menjadi pintu masuk penguatan mata rantai halal nasional. Menurutnya, penyediaan bahan baku halal yang melibatkan pesantren dan ormas akan memperkuat kemandirian sekaligus keberlanjutan ekosistem halal.
“Produk halal yang digunakan harus menjadi bagian dari ekosistem halal dan thayyib secara utuh,” tegasnya.
Dalam konteks pengawasan, Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI turut mengambil peran strategis untuk memastikan kehalalan produk yang digunakan dalam program. Selain itu, MUI juga mendorong pemetaan kesiapan pesantren dan madrasah sebagai lokasi pelaksanaan program.
Pada tahap awal, Program Makan Bergizi Gratis masih dilaksanakan secara terbatas di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Ke depan, MUI berharap cakupan program dapat diperluas ke berbagai daerah melalui sosialisasi yang masif, disertai evaluasi dan pengawasan berkelanjutan. Dengan demikian, Program Makan Bergizi Gratis diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga memperkuat ekosistem halal nasional secara inklusif dan berkelanjutan.