JAKARTA, INVERSI – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia atau APBI-ICMA mengungkapkan bahwa volume produksi batu bara yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk tahun 2026 mengalami pemangkasan signifikan.
Berdasarkan laporan para anggotanya, angka produksi yang ditetapkan berada 40 hingga 70 persen lebih rendah dibandingkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tiga tahunan yang diajukan oleh perusahaan tambang.
Direktur Eksekutif APBI-ICMA, Gita Mahyarani, menyampaikan bahwa pemangkasan tersebut jauh di bawah ekspektasi pelaku usaha. Ia menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap operasional perusahaan tambang batu bara di berbagai daerah.
“Berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang ditetapkan ini jauh di bawah angka persetujuan RKAB tiga tahunan,” ujar Gita dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan bahwa pemotongan produksi tidak bersifat seragam, melainkan bervariasi dengan kisaran penurunan antara 40 hingga 70 persen.
Menurut Gita, skala produksi yang terpangkas secara signifikan menyulitkan perusahaan dalam menutup berbagai biaya tetap, mulai dari operasional tambang, kewajiban lingkungan, hingga standar keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, beban kewajiban finansial lainnya juga dinilai semakin berat untuk dipenuhi dalam kondisi produksi yang terbatas.
“Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional. Dampaknya bukan hanya pada perusahaan, tetapi juga pada ketenagakerjaan, termasuk potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja,” kata Gita.
Ia menegaskan bahwa efek lanjutan dari kebijakan ini bisa merembet ke sektor pendukung serta perekonomian daerah yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.
APBI-ICMA pun meminta agar kebijakan pemangkasan produksi batu bara tahun 2026 dapat ditinjau kembali. Gita menilai penataan produksi seharusnya mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan pengendalian pasar dengan keberlanjutan usaha pertambangan dan stabilitas sosial ekonomi di wilayah tambang.
“Peninjauan kembali diperlukan agar tujuan penataan produksi dapat berjalan seiring dengan terjaganya keberlanjutan usaha pertambangan, ketenagakerjaan, dan stabilitas sosial ekonomi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah akan memangkas produksi batu bara nasional menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026. Angka tersebut turun hampir 200 juta ton dibandingkan realisasi produksi batu bara pada 2025 yang mencapai sekitar 790 juta ton.
Bahlil menjelaskan bahwa langkah pemangkasan produksi dilakukan untuk menjaga harga batu bara di pasar global. Saat ini, total perdagangan batu bara dunia mencapai sekitar 1,3 miliar ton per tahun, dengan Indonesia berkontribusi sekitar 514 juta ton. Tingginya pasokan global dinilai menjadi salah satu faktor utama penurunan harga batu bara internasional.
Kondisi tersebut tercermin pada Harga Batu Bara Acuan periode I Februari 2026 yang tercatat sebesar 106,11 dolar AS per ton. Angka ini lebih rendah dibandingkan Februari 2025 yang masih berada di level 124,24 dolar AS per ton. Pemerintah meyakini bahwa pengendalian produksi dapat membantu menopang harga komoditas sekaligus menjaga cadangan sumber daya alam dalam jangka panjang.
“Supaya harga bagus dan tambang ini juga harus kita wariskan kepada anak cucu. Jangan cara berpikir kita mengelola sumber daya alam seolah-olah harus selesai semua sekarang,” ujar Bahlil.
Kebijakan pemangkasan produksi batu bara ini pun kini menjadi sorotan pelaku industri. Di satu sisi, pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan sumber daya, sementara di sisi lain, pengusaha berharap kebijakan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan dampak sosial ekonomi yang menyertainya.