INVERSI.ID – Pemerintah menargetkan kebijakan bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara mulai diterapkan pada 1 April 2026. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut implementasi kebijakan tersebut masih menunggu hasil pembahasan lanjutan.
“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu.
Selain batu bara, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi serupa untuk komoditas nikel. Kedua kebijakan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Purbaya menjelaskan bahwa besaran tarif bea keluar untuk batu bara dan nikel sebenarnya telah mendapatkan persetujuan Presiden. Namun demikian, rincian teknis kebijakan masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Angka (bea keluar) sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan Presiden,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan secara final, termasuk kondisi industri dan dinamika harga komoditas global.
Meski begitu, peluang percepatan implementasi kebijakan tetap terbuka, terutama apabila harga batu bara dunia terus mengalami kenaikan signifikan. Menurutnya, situasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan negara.
“Kita lihat seperti apa kondisi industrinya, tetapi kalau kepepet bisa (diterapkan lebih cepat),” tuturnya.
Di sisi lain, Purbaya mengakui adanya penolakan dari pelaku industri pertambangan terhadap rencana pemberlakuan bea keluar tersebut.
“Mereka (pelaku industri) pasti enggak setuju. Tapi kan harga batu bara tinggi sekali. Sekarang 135 (dolar AS per ton) lebih,” ujar Menkeu.
Meski menghadapi keberatan dari industri, pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan tersebut, sejalan dengan tingginya harga batu bara yang dinilai masih memberikan ruang bagi peningkatan penerimaan negara.