By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Kasus KDRT Bukhori Yusuf Resmi Dilimpahkan ke Bareskrim Polri, PKS: Sudah Masyarakat Biasa
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kasus KDRT Bukhori Yusuf Resmi Dilimpahkan ke Bareskrim Polri, PKS: Sudah Masyarakat Biasa

Terkini

Kasus KDRT Bukhori Yusuf Resmi Dilimpahkan ke Bareskrim Polri, PKS: Sudah Masyarakat Biasa

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Kasus KDRT Bukhori Yusuf yang merupakan kader PKS telah resmi dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Lebih lanjut, Anggota Dewan Penasihat PKS Adang Daradjatun mengatakan, Bukhori Yusuf sudah bukan anggota PKS dan hanya sebagai masyarakat biasa.

Contents
Bukan Masalah PartaiDilimpahkan ke Bareskrim Polri

Bukhori Yusuf yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI, tengah ramai dibahas oleh masyarakat usai kasus KDRT terhadap istri kedua secara siri, yang dilaporkan ke MKD DPR.

Selain itu, kata Adang Daradjatun, Bukhori Yusuf juga sudah mengundurkan diri.

“Ya, iya, lah, kan di media-media juga ada yang nulis. Cukup ya, jadi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Dia sudah masyarakat biasa, bukan menjadi anggota DPR lagi,” kata Anggota Dewan Penasihat PKS Adang Daradjatun, dalam sebuah keterangan pada Selasa, 23 Mei 2023.

Bukan Masalah Partai

Lebih lanjut, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri, mengatakan kasus KDRT Bukhori Yusuf merupakan masalah pribadi dan bukan masalah PKS.

Lalu, lewat pengacaranya, Maharani Siti Sophia, Bukhori Yusuf menepis semua tudingan KDRT yang dilakukannya kepada istri keduanya yang dinikahi secara siri.

Kata Maharani Siti Sophia, malah Bukhori Yusuf yang menjadi korban KDRT karena pernikahan siri tersebut hanya berlangsung selama 9 bulan.

MY, yang merupakan istri kedua Bukhori Yusuf yang dinikahi secara siri, disebut ingin menguasai harta Bukhori Yusuf. Hal ini yang membuat Bukhori Yusuf tidak betah dan memutuskan untuk bercerai, usai 9 bulan menikah secara siri.

Kemudian, pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak bisa melanjutkan kasus tersebut. Karena Bukhori Yusuf sudah mengundurkan diri sebagai kader PKS dan anggota DPR RI.

Baca Juga :

Basis Pendukung Berbeda, Ridwan Kamil Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Siswa MIN 2 Kulon Progo Unjuk Gigi di Kejuaraan Kempo dan Bawa Pulang Medali

Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Lebih lanjut, Bareskrim Polri akan mengusut kasus KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf, yang dilaporakan MY, mantan istri keduanya yang dinikahi secara siri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa, 23 Mei 2023, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diterima penyidik Bareskrim Polri.

“Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim, ternyata betul berkas perkaranya yang Pak Bukhori (BY) itu sudah dilimpahkan kemarin sore, Senin,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dilansir dari Antara, Selasa, 23 Mei 2023.

“Saat ini berkas masih dipelajari karena baru datang (dilimpahkan),” lanjutnya.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Sebut Ada Kecurangan dalam Lima Pemilu Terakhir, Mahfud MD: Modusnya yang Berbeda
Next Article Gedung Kemensos Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index