By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Kasus Korupsi Kuota Haji: Yaqut Sempat Tahanan Rumah, Kini Kembali ke Rutan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kasus Korupsi Kuota Haji: Yaqut Sempat Tahanan Rumah, Kini Kembali ke Rutan

PolitikTerkini

Kasus Korupsi Kuota Haji: Yaqut Sempat Tahanan Rumah, Kini Kembali ke Rutan

Jack
By
Jack
3 months ago
Share
3 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). (Foto: Antaranews)
SHARE

INVERSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hasil asesmen tersebut menjadi salah satu dasar dalam keputusan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain mengalami gangguan lambung akut, Yaqut juga diketahui mengidap asma. Kondisi kesehatan tersebut, menurut KPK, menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penanganan perkara.

“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, berkaitan dengan penyelenggaraan haji Indonesia periode 2023-2024. Dua hari berselang, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring proses penyidikan, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Upaya hukum itu berujung penolakan, setelah majelis hakim pada 11 Maret 2026 memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Dalam perkembangan lain, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara. Pada 4 Maret 2026, lembaga tersebut mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Baca Juga :

Biodata dan Profil Yuni Jasmine, PNS yang Suka Dandan Mirip Barbie Berdagu Lancip
Prabowo Subianto Favorit di Kalangan Masyarakat yang Percaya TNI dan Presiden

Setelah praperadilan ditolak, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selang beberapa hari, tepatnya 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Pada hari yang sama, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, dan sejak 19 Maret 2026, Yaqut menjalani masa penahanan di rumah.

Namun, dinamika kembali berubah. Pada 23 Maret 2026, KPK mengungkapkan tengah memproses pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah kembali ke rutan. Sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rumah tahanan negara.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi pengelolaan kuota haji di Indonesia.

You Might Also Like

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026
Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia
Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
TAGGED:Korupsi HajiKPK
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article 85 Negara Naikkan Harga BBM, Indonesia Tetap Tenang – Strategi Pemerintah Jadi Benteng Rakyat
Next Article Krisis Energi? Petani Inggris Kini Hanya Bisa Beli Solar Terbatas
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat

24 hours ago
Pildun 2026Terkini

Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index