JAKARTA, INVERSI – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada. Perkembangan terbaru membuat sejumlah pejabat daerah di Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, masuk dalam radar pemantauan lembaga antirasuah.
Meski demikian, fokus utama penyidikan saat ini masih berada di Jakarta, tepatnya pada dugaan praktik suap yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Dilansir dari Inilah.com, dengan artikel berjudul “Suap Pajak Rp75 Miliar ‘Didiskon’ 80 Persen, KPK Bidik Gubernur Maluku Utara” Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam skema pengondisian pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel berstatus penanaman modal asing yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Meski aktivitas usaha perusahaan berada di Maluku Utara, pemeriksaan pajaknya dilakukan di Jakarta karena kantor pusat perusahaan berlokasi di ibu kota.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa locus perkara yang sedang ditangani adalah dugaan suap terkait pemeriksaan pajak.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada tindak pidana korupsi berupa penyuapan yang terjadi di Jakarta, khususnya di KPP Madya Jakarta Utara.
“Memang lokasi operasional PT Wanatiara Persada ada di Maluku. Namun, pemeriksaan pajaknya dilakukan di Jakarta karena kantor pusat perusahaan berada di sini,” ujar Asep di Jakarta, Minggu, 11 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa meskipun fokus awal berada di Jakarta, peluang untuk memanggil pihak-pihak dari daerah tetap terbuka apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Asep juga menekankan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan memperluas penyidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain. “Kami fokus pada tindak pidana korupsi terkait pajaknya. Namun, dalam proses penyidikan, jika ditemukan perkara lain yang melibatkan pihak DJP maupun pihak perusahaan, tentu akan kami dalami,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam proses pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kekurangan bayar pajak senilai Rp75 miliar. Namun, dalam tahapan sanggahan, diduga terjadi kesepakatan ilegal antara pihak perusahaan dan oknum pejabat pajak untuk menekan nilai pajak tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pajak yang semula mencapai Rp75 miliar kemudian dipangkas drastis menjadi sekitar Rp15,7 miliar, atau turun hampir 80 persen. Penurunan tersebut diduga dilakukan dengan imbalan sejumlah uang yang disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultan pajak.
Untuk memenuhi kesepakatan tersebut, penyidik menduga PT Wanatiara Persada menyiapkan dana suap yang kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu. Praktik ini akhirnya terendus oleh KPK dan berujung pada operasi tangkap tangan, dengan penyitaan uang tunai sekitar Rp6,38 miliar sebagai barang bukti.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dan menahan mereka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi WasKon KPP Agus Syaifudin, anggota Tim Penilai KPP Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Meski belum menetapkan tersangka dari unsur pemerintah daerah, KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada aktor-aktor di Jakarta. Apabila aliran dana atau bukti lain mengarah ke wilayah Pulau Obi atau melibatkan proses perizinan dan kebijakan di daerah, maka lingkup penyidikan dipastikan akan meluas.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi membuka praktik korupsi yang melibatkan sektor perpajakan dan industri tambang. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, baik di pusat maupun di daerah.