Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, telah menetapkan agenda ambisius untuk tahun 2026 dengan rencana perbaikan 429 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di enam kelurahan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah setempat dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memastikan setiap warga memiliki tempat tinggal yang layak.
Program perbaikan RTLH ini tidak hanya sekadar renovasi fisik, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan kebutuhan wilayah dengan aspirasi masyarakat. Melalui Forum Perangkat Daerah, berbagai isu strategis dibahas untuk memastikan bahwa program ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Selain fokus pada perbaikan RTLH, Kecamatan Sukmajaya juga berencana mengalokasikan dana sebesar Rp300 juta per RW untuk pengembangan infrastruktur. Dana ini diharapkan dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat setempat untuk memperbaiki fasilitas umum, jalan lingkungan, dan kebutuhan infrastruktur lainnya yang mendesak.
Langkah proaktif ini sejalan dengan visi Kota Depok untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan sejahtera bagi seluruh warganya. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan berbagai permasalahan infrastruktur dan perumahan dapat teratasi dengan baik, membawa Sukmajaya menuju perubahan positif yang signifikan pada tahun 2026.