Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan membuat gebrakan baru dalam penegakan pajak lintas negara. Pemerintah menjalin kerja sama internasional dengan negara‐negara seperti Malaysia, Jepang, dan Australia untuk mempersempit ruang gerak wajib pajak yang nakal atau melakukan penghindaran pajak skala besar. Langkah ini dipandang sebagai jawaban atas dinamika ekonomi global dan praktik perpajakan yang semakin lintas batas.
Menurut rilis resmi dari DJP yang dilansir media, “Kerja sama dengan Malaysia, Jepang dan Australia dilakukan untuk pertukaran informasi perpajakan, penelusuran aset luar negeri serta pemantauan wajib pajak grup yang beroperasi lintas negara.” Langkah ini menunjukkan bahwa otoritas pajak Indonesia tidak hanya fokus di dalam negeri, tetapi juga mengambil pendekatan global.
Pajak selama ini menjadi tantangan karena banyak pelaku usaha atau individu yang menggunakan skema lintas negara untuk menghindar dari kewajiban mereka. Arus modal, transaksi digital, layanan keuangan global, serta grup perusahaan multinasional membuat pengawasan tradisional menjadi kurang memadai. Pemerintah Indonesia menyadari kondisi ini dan memilih untuk memperluas jaringannya.
Beberapa alasan utama di balik kerja sama ini adalah:
- Pertukaran informasi keuangan antar negara agar negara asal bisa melacak wajib pajak yang “kabur” ke yurisdiksi lain.
- Penelusuran aset luar negeri karena banyak kasus wajib pajak besar yang menyimpan aset di luar negeri atau melalui perusahaan cangkang asing.
- Pemantauan wajib pajak grup dan korporasi multinasional yang beroperasi di beberapa negara sehingga wilayah kewajiban pajak menjadi kabur.
- Penggunaan teknologi dan intelijen perpajakan bersama negara mitra untuk mendeteksi pola penghindaran dan penggelapan pajak.
Salah satu pejabat DJP mengatakan:
“Kita harus mempersempit ruang gerak yang dulunya lebar. Kalau wajib pajak bisa pindahpindah yurisdiksi, maka kita mesti bekerjasama dengan negara lain agar kewajiban mereka tetap terpantau.”
Kerja sama ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi unfair‐competition antara wajib pajak yang patuh dan yang tidak.
Kerja Sama dengan Negara Mitra
Malaysia
Kerja sama dengan Malaysia terutama ditujukan untuk industri yang beroperasi di kedua negara seperti kelapa sawit, ekspor‐impor, dan perusahaan grup yang menggunakan struktur perusahaan di kedua negara. DJP menyebut bahwa “pertukaran data dengan Malaysia akan memperkuat monitoring terhadap grup usaha yang selama ini sulit dilacak secara domestic.”
Langkah ini penting mengingat banyak perusahaan sawit atau agro‐industri Indonesia yang memiliki anak perusahaan atau jaringan bisnis di Malaysia.
Jepang dan Australia
Sedangkan kerja sama dengan Jepang dan Australia lebih luas karena melibatkan pertukaran informasi keuangan, pemantauan aset, serta diskusi teknologi perpajakan modern. DJP memanfaatkan pengalaman negara maju dalam penggunaan data besar (big data), analitik pajak, dan struktur perpajakan multinasional.
Sumber menyebut bahwa “dengan Jepang dan Australia kita akan belajar bagaimana mem‐track aset luar negeri dan struktur perusahaan multinasional agar tidak ada yang slip dari pengawasan”.
Bagi wajib pajak, terutama perusahaan multinasional atau grup korporasi yang beroperasi lintas negara, pesan yang jelas adalah: jangan coba‐coba menghindar dengan memindahkan aset atau kegiatan ke luar negeri tanpa transparansi. Karena otoritas pajak Indonesia kini punya aliansi yang lebih kuat dan data yang lebih bisa saling dihubungkan antar negara.
Bagi publik dan pembayar pajak patuh, ini adalah kabar baik. Karena dengan pengawasan yang lebih luas dan kerja sama internasional, ada harapan bahwa beban pajak harusnya semakin adil. Jika semua wajib pajak besar ikut berkontribusi dengan benar, maka beban pemerintahan bisa lebih merata.
Kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan negara mitra seperti Malaysia, Jepang, serta Australia menandai era baru dalam penegakan pajak di Indonesia. Tidak sekadar dalam negeri, tetapi lintas batas negara dengan tujuan mempersempit ruang gerak wajib pajak nakal dan memperkuat keadilan perpajakan di Tanah Air.
Jika langkah‐langkah ini dijalankan dengan sungguh‐sungguh, Indonesia bisa menjadi contoh bagi negara lain dalam pengelolaan perpajakan global. Bagi wajib pajak, ini adalah sinyal bahwa era “main tiket” pajak sudah makin sulit. Dan bagi publik, ini adalah kabar baik bahwa pemerintah makin serius memastikan setiap rupiah pajak benar‐benar digunakan untuk kepentingan bersama.