By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Kenaikan UMP 2026 Tidak Lagi Ditentukan Pusat, Daerah Punya Kendali Penuh atas Upah Minimum
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kenaikan UMP 2026 Tidak Lagi Ditentukan Pusat, Daerah Punya Kendali Penuh atas Upah Minimum

Terkini

Kenaikan UMP 2026 Tidak Lagi Ditentukan Pusat, Daerah Punya Kendali Penuh atas Upah Minimum

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
8 months ago
Share
4 Min Read
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi keterangan pers mengenai Program Magang Nasional 2025 di Lobi A, Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin, (13/10/2025). (Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi keterangan pers mengenai Program Magang Nasional 2025 di Lobi A, Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin, (13/10/2025). (Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
SHARE

JAKARTA – Mulai tahun 2026, kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi ditentukan oleh pemerintah pusat. Perubahan ini menandai babak baru dalam sistem pengupahan di Indonesia, di mana pemerintah daerah diberi kewenangan penuh untuk menetapkan besaran UMP sesuai kondisi ekonomi lokal. Kebijakan ini diharapkan lebih adaptif terhadap kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah.

Artikel ini mengulas secara komprehensif latar belakang kebijakan baru, dampaknya bagi pekerja dan pengusaha, serta respons dari berbagai pihak. Disusun secara SEO-friendly dan aktual, artikel ini menjadi panduan penting bagi masyarakat yang ingin memahami arah kebijakan upah minimum di Indonesia.

Selama ini, penetapan UMP dilakukan secara seragam oleh pemerintah pusat dengan formula tertentu yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, mulai 2026, kebijakan ini berubah. Pemerintah pusat tidak lagi menetapkan angka UMP, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi masing-masing. Dengan demikian, daerah dengan biaya hidup tinggi bisa menetapkan UMP lebih besar, sementara daerah dengan kemampuan usaha terbatas bisa menyesuaikan agar tetap kompetitif.

Kebijakan baru ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Pemerintah pusat tetap memberikan pedoman umum, namun tidak lagi menetapkan angka pasti. Pedoman tersebut mencakup:

  • Prinsip keadilan bagi pekerja
  • Kemampuan dunia usaha
  • Kondisi ekonomi daerah
  • Inflasi dan pertumbuhan ekonomi lokal

Dengan pedoman ini, diharapkan terjadi keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan usaha.

Dampak bagi Pekerja

Bagi pekerja, kebijakan ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, daerah dengan biaya hidup tinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten berpotensi menetapkan UMP lebih besar. Namun, di sisi lain, daerah dengan ekonomi lemah mungkin menetapkan UMP lebih rendah.

Potensi dampak positif:

Baca Juga :

Komisi VIII DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jamaah?
Cerita Horor Dosen Gaib Asal UNNES yang Buat Mahasiswa Ketakutan
  • UMP lebih relevan dengan kebutuhan hidup lokal
  • Pekerja di daerah maju mendapat upah lebih layak
  • Mendorong pemerataan kesejahteraan

Potensi dampak negatif:

  • Ketimpangan antar daerah semakin lebar
  • Pekerja di daerah tertinggal berisiko mendapat upah rendah
  • Mobilitas tenaga kerja bisa meningkat ke daerah dengan UMP tinggi

Bagi pengusaha, kebijakan ini memberikan ruang fleksibilitas. Mereka tidak lagi terikat pada angka seragam nasional, melainkan bisa menyesuaikan dengan kondisi usaha di daerah masing-masing.

Keuntungan bagi pengusaha:

  • Beban upah lebih sesuai dengan kemampuan usaha lokal
  • Daya saing usaha di daerah meningkat
  • Fleksibilitas dalam perencanaan keuangan

Namun, pengusaha di daerah maju tetap menghadapi tantangan karena biaya tenaga kerja akan lebih tinggi. Hal ini menuntut inovasi dan efisiensi agar tetap kompetitif.

Serikat pekerja menyambut baik kebijakan ini, namun menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi dalam proses penetapan UMP di daerah. Mereka khawatir jika pemerintah daerah terlalu berpihak pada pengusaha, maka pekerja bisa dirugikan.

Sementara itu, asosiasi pengusaha menilai kebijakan ini sebagai langkah positif. Dengan kewenangan daerah, pengusaha bisa lebih leluasa menyesuaikan upah dengan kondisi riil. Namun, mereka juga meminta agar pemerintah daerah tidak menetapkan UMP terlalu tinggi sehingga memberatkan dunia usaha.

Perbandingan dengan Sistem Lama

Sistem lama:

  • UMP ditetapkan pusat dengan formula nasional
  • Seragam di seluruh daerah
  • Kurang fleksibel terhadap kondisi lokal

Sistem baru:

  • UMP ditetapkan daerah dengan pedoman pusat
  • Disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal
  • Lebih adaptif, namun berpotensi menimbulkan ketimpangan

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Dengan kewenangan daerah, diharapkan terjadi inovasi kebijakan pengupahan yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal.

“Kebijakan ini bukan untuk melemahkan pekerja, tetapi untuk memberikan ruang bagi daerah agar lebih adaptif,” ujar pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dalam konferensi pers.

Kebijakan baru penetapan UMP 2026 menandai perubahan besar dalam sistem pengupahan di Indonesia. Dengan kewenangan penuh di tangan daerah, diharapkan upah minimum lebih relevan dengan kondisi lokal. Namun, tantangan berupa ketimpangan antar daerah tetap perlu diantisipasi.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
TAGGED:MenakerUMP
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, memberikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor yang telah menyukseskan MotoGP Mandalika 2025. (Foto: Kemenpora) MotoGP Mandalika 2025 Sukses Digelar: Menpora Erick Apresiasi Sinergi Lintas Sektor untuk Indonesia
Next Article Festival Film Indonesia (FFI) 2025 mengumumkan daftar pemenang di Taman Ismail Marzuki Jakarta, (20/11/2025). (Foto: Ali Fikry) Piala Citra Festival Film Indonesia (FFI) 2025: Daftar Lengkap Pemenang dan Sorotan Malam Anugerah Film Indonesia
1 Comment
  • Pingback: Bukan Rp 3,3 Juta, Peserta Magang Hub di Jakarta Digaji Setara UMP: Ini Fakta dan Rinciannya - inversiid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index