INVERSI.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan inspeksi mendadak ke kantor perusahaan teknologi Meta di Jakarta Selatan pada Rabu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan platform digital terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari kewenangan pemerintah dalam menjaga kepentingan publik, khususnya terkait penyebaran informasi di ruang digital.
“Sore ini kita melakukan giat sidak di kantor Meta. Ini adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 40 Undang-Undang ITE yang menyampaikan bahwa pemerintah bertugas untuk melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat misinformasi dan disinformasi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat ditemui seusai sidak.
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah berkomunikasi dengan pihak Meta melalui berbagai jalur, baik secara resmi maupun pendekatan persuasif. Namun karena dinilai masih terdapat sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi, pemerintah akhirnya memutuskan melakukan kunjungan langsung ke kantor perusahaan yang mengelola platform Facebook dan Instagram tersebut.
Menurutnya, salah satu perhatian utama pemerintah adalah terkait maraknya penyebaran disinformasi di media sosial yang dinilai belum sepenuhnya ditangani secara optimal oleh platform digital.
“Akhirnya terpaksa harus sidak karena banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan. Kita tahu disinformasi bukan hanya masalah di Indonesia, tapi global,” ujar Meutya.
Dalam kegiatan tersebut, Kemkomdigi juga meminta Meta untuk lebih transparan dalam sistem kerja platformnya, termasuk mengenai algoritma serta mekanisme moderasi konten. Selain itu, perusahaan teknologi tersebut juga diminta memenuhi kewajiban pelaporan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Isu disinformasi sendiri menjadi perhatian serius di tingkat global. Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Forum Ekonomi Dunia bahkan telah menempatkan disinformasi sebagai salah satu ancaman terbesar bagi dunia saat ini.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk penyebaran informasi yang menyesatkan di ruang digital.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu jenis disinformasi yang paling sering ditemukan di media sosial berkaitan dengan isu kesehatan.
“Kami banyak sekali menerima komplain, masukan dari dokter-dokter dan mereka yang bergerak di sektor kesehatan, terkait misinformasi yang berakibat terhadap hilangnya nyawa anak-anak dan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, maraknya kejahatan digital seperti penipuan daring atau digital scamming juga menjadi perhatian pemerintah. Modus penipuan ini dinilai semakin beragam dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Menurut Meutya, korban penipuan digital tidak hanya berasal dari kalangan menengah, tetapi juga masyarakat dengan kondisi ekonomi yang lebih rentan.
“Jadi bayangkan penipuan juga menyasar kepada mereka yang memang hidupnya sudah sulit, tapi juga konten-konten yang terkait digital scamming juga cukup banyak,” katanya.
Jenis disinformasi lain yang juga banyak beredar berkaitan dengan isu pemerintahan dan pembangunan. Konten-konten semacam ini kerap digunakan untuk memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Penyebaran informasi yang menyesatkan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan polarisasi sosial hingga memicu kebencian antarkelompok masyarakat.
Dalam sidak tersebut, Kemkomdigi tidak bekerja sendiri. Sejumlah lembaga negara turut hadir mendampingi, di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Polri, serta TNI.
Kehadiran berbagai institusi ini menunjukkan bahwa penanganan disinformasi dan kejahatan digital merupakan isu lintas sektor yang menjadi perhatian serius pemerintah.
“Jadi ini bukan hanya Kemkomdigi, tapi pesan keseluruhan dari pemerintah Indonesia agar Meta selaku industri, yang tentu berbasis di tanah air dan mengambil keuntungan dari industri yang dilaksanakan di Indonesia, harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” tandas Meutya.