Inversi Pemerintah Republik Indonesia menegaskan reposisi strategis ekonomi syariah dalam arsitektur pembangunan nasional. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa ekonomi syariah tidak boleh lagi diposisikan sekadar sebagai instrumen pelengkap atau subsistem ekonomi.
Melainkan harus bertransformasi menjadi salah satu pilar utama strategi pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Dalam forum bertajuk Syariah Economic Forum yang diselenggarakan pada Kamis (12/02/2026).
Menkeu menekankan bahwa ekonomi syariah memiliki kedudukan yang setara dengan ekonomi hijau (green economy) dan ekonomi digital dalam peta jalan pembangunan nasional. Transformasi ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi bangsa melalui instrumen keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
Ekonomi Syariah sebagai Instrumen Riil, Bukan Sekadar Retorika
Menteri Keuangan menggaris bawahi bahwa pengembangan ekonomi syariah harus beranjak dari aspek simbolis menuju implementasi instrumen nyata. Menurutnya, potensi besar yang dimiliki Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia harus dikonversi menjadi kekuatan ekonomi yang kompetitif di kancah internasional.
“Ekonomi syariah adalah bagian dari strategi besar pembangunan yang sejajar dengan ekonomi hijau dan digital. Ini bukan lagi soal simbol atau retorika, melainkan instrumen nyata untuk memperkuat kedaulatan ekonomi kita,” tegas Purbaya Yudhi.
Namun, Menkeu juga memberikan catatan kritis terkait posisi Indonesia dalam lanskap keuangan syariah global. Meski memiliki basis nasabah potensial terbesar, pusat keuangan syariah dunia saat ini justru masih didominasi oleh kota-kota global seperti London, Hong Kong, dan Singapura.
Ketertinggalan ini dinilai sebagai akibat dari belum optimalnya sinkronisasi kebijakan nyata yang mampu mendorong ekosistem syariah secara terintegrasi.
Tantangan Kompetitivitas dan Efisiensi Perbankan Syariah
Salah satu hambatan utama yang diidentifikasi oleh Kementerian Keuangan adalah tingkat kompetitivitas perbankan syariah domestik. Menkeu menyoroti bahwa biaya pembiayaan (cost of fund) di sektor syariah sering kali dinilai kurang kompetitif dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Selain itu, kompleksitas administrasi dan prosedur pembiayaan bagi pelaku usaha masih menjadi keluhan yang signifikan. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mendorong adanya inovasi model bisnis di sektor keuangan syariah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Perbaikan sistem teknologi informasi dan simplifikasi regulasi menjadi agenda mendesak guna meningkatkan efisiensi operasional perbankan syariah.
Inovasi Fiskal: Keberhasilan Green Sukuk dan Proyek Strategis
Sebagai langkah konkret dalam membangun ekosistem keuangan syariah, Pemerintah Indonesia telah konsisten menerbitkan instrumen surat berharga syariah, salah satunya melalui Green Sukuk.
Instrumen ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pembiayaan defisit APBN, tetapi juga diarahkan untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur hijau yang berkelanjutan di seluruh penjuru negeri.
Penerbitan Green Sukuk membuktikan bahwa prinsip-prinsip syariah dapat berjalan selaras dengan target pembangunan global terkait perubahan iklim.
Keberhasilan instrumen ini di pasar global menunjukkan bahwa kepercayaan investor internasional terhadap aset syariah Indonesia sangat tinggi, dan hal ini harus dijadikan momentum untuk memperluas jenis instrumen keuangan syariah lainnya.
Sinergi Ekosistem Halal dan Penguasaan Pasar Global
Menkeu mengimbau para pelaku usaha, akademisi, dan komunitas ekonomi syariah untuk bersinergi dalam merumuskan proposal strategi pembangunan yang lebih agresif dan aplikatif. Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan kebijakan bagi usulan yang memiliki dampak ekonomi terukur.
Optimisme Menkeu didasarkan pada potensi rantai pasok halal yang sangat masif. Jika ekosistem ini dioptimalkan, Indonesia tidak hanya akan menguasai pasar dalam negeri sebagai produsen utama, tetapi juga mampu melakukan ekspansi ke pasar internasional secara bertahap. Fokus pengembangan akan diarahkan pada:
- Industrialisasi Produk Halal: Menjadikan Indonesia sebagai hub ekspor produk halal dunia.
- Digitalisasi Keuangan Syariah: Mempermudah akses masyarakat terhadap produk keuangan syariah melalui platform digital yang aman dan transparan.
- Penguatan Literasi: Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai nilai tambah ekonomi syariah sebagai sistem yang adil dan stabil.
Menuju Kemandirian Ekonomi Bangsa
Menutup pernyataannya, Purbaya Yudhi menekankan bahwa penguatan ekonomi syariah adalah perjalanan panjang yang memerlukan konsistensi kebijakan.
Dengan menempatkan ekonomi syariah sebagai pilar utama, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi pemain kunci yang menentukan arah kebijakan keuangan syariah global.
“Jika seluruh potensi ini dioptimalkan, kita akan melihat kemandirian ekonomi yang lebih tangguh. Pasar internasional akan melihat Indonesia sebagai kiblat baru ekonomi syariah yang progresif,” tukas Menkeu.