INVERSI.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan dalam perekrutan tenaga kerja ke luar negeri. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih maraknya kasus keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Direktur Jenderal Pelindungan P2MI Rinardi menegaskan bahwa calon pekerja migran harus memastikan seluruh proses penempatan kerja dilakukan sesuai prosedur resmi.
“Mengimbau calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural,” kata Rinardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat memeriksa legalitas penempatan kerja serta job order melalui situs resmi pemerintah di laman siskop2mi.bp2mi.go.id. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa proses perekrutan dilakukan secara sah dan aman.
Rinardi juga menegaskan bahwa pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran sektor domestik ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Libya. Kebijakan ini diterapkan karena tingginya potensi masalah hukum serta kesulitan pemulangan pekerja migran dari negara tersebut.
Meski demikian, laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli menunjukkan masih adanya peningkatan jumlah PMI yang berangkat secara non-prosedural ke negara tersebut.
Menurut Rinardi, sejumlah pekerja migran mengaku menjadi korban penipuan oleh agen perekrut. Mereka awalnya dijanjikan bekerja di negara lain, namun kenyataannya justru diberangkatkan ke Libya.
“Para pekerja ini umumnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turki. Namun, dalam praktiknya, mereka justru diterbangkan ke Libia tanpa pemahaman yang jelas mengenai kondisi kerja yang akan mereka hadapi,” katanya.
Ia menjelaskan, para calon pekerja migran biasanya diberangkatkan terlebih dahulu ke negara transit seperti Dubai atau Istanbul. Namun setelah tiba di lokasi transit, mereka justru dialihkan penerbangannya menuju kota Tripoli atau Benghazi di Libya.
Setibanya di negara tujuan, para pekerja migran kerap menghadapi berbagai persoalan dengan majikan, termasuk perlakuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kerja. Kondisi tersebut membuat sebagian dari mereka akhirnya mencari perlindungan ke KBRI Tripoli.
Selain persoalan ketenagakerjaan, para PMI tersebut juga mengalami kendala ketika ingin kembali ke Indonesia.
“Proses pemulangan tidak mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, seperti paspor, izin tinggal, hingga izin keluar dari negara tersebut. Selain itu, terdapat denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libia per bulan serta biaya exit permit sekitar 555 dinar,” katanya.
Rinardi menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, pekerja migran yang memutus kontrak kerja sebelum masa dua tahun juga diminta membayar ganti rugi kepada majikan.
“Jika seluruh komponen biaya tersebut dihitung, maka total biaya yang diperlukan untuk pemulangan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per orang, termasuk denda, ganti rugi, dan tiket pesawat. Proses pemulangan bahkan dapat memakan waktu berbulan-bulan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan warga negara Indonesia yang sedang berada di bandara transit seperti Dubai atau Istanbul dan diminta melanjutkan perjalanan ke Libya agar segera menolak.
“Apabila mengalami situasi tersebut, kami mengimbau agar segera meminta bantuan kepada petugas bandara setempat untuk dihubungkan dengan KJRI di Dubai atau Istanbul guna mendapatkan perlindungan,” ujar Rinardi.