INVERSI.ID – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa isu mengenai produk asal Amerika Serikat yang bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan publik.
Teddy, dalam pernyataannya melalui Sekretariat Kabinet di Jakarta, Minggu, memastikan bahwa aturan mengenai kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Itu tidak benar,” katanya.
Ia menekankan bahwa setiap produk yang diwajibkan bersertifikat halal tetap harus mencantumkan label halal resmi. Label tersebut bisa diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat maupun oleh otoritas berwenang di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” katanya.
Menurut Teddy, untuk kategori makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib. Di Amerika Serikat, sertifikat halal dapat dikeluarkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, kewenangan penerbitan dan pengawasan sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tak hanya makanan dan minuman, produk kosmetik serta alat kesehatan juga harus memenuhi regulasi sebelum beredar di pasar dalam negeri. Keduanya diwajibkan mengantongi izin edar serta sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM,” katanya.
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal. Kesepakatan tersebut memungkinkan adanya penyetaraan standar dalam kerja sama perdagangan global tanpa mengurangi pengawasan dan regulasi masing-masing negara.
Sebelumnya, muncul kabar bahwa Indonesia melonggarkan aturan halal bagi produk asal AS setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.
Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan adanya penyesuaian aturan halal untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, serta sejumlah produk lain dari AS, dengan pembahasan teknis lanjutan dilakukan di kantor United States Trade Representative (USTR).
Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama dagang tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban sertifikasi halal dan standar pengawasan yang berlaku di Indonesia.