By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Pemko Medan Segel Mal Centre Point Karena Tunggak Pajak Rp250 Miliar
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Pemko Medan Segel Mal Centre Point Karena Tunggak Pajak Rp250 Miliar

Terkini

Pemko Medan Segel Mal Centre Point Karena Tunggak Pajak Rp250 Miliar

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
4 Min Read
SHARE

Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyegel Mal Centre Point yang berada di Jalan Jawa, Kota Medan lantaran tak membayar pajak retribusi sejak bangunan itu berdiri pada tahun 2011.

Penyegelan mal terbesar kelima di Kota Medan tersebut digelar pada, Rabu (15/5/2024) siang.

Sebelum dilakukan penyegelan, puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan bersama TNI dan Polri masuk ke dalam mal untuk mengumumkan agar para pengunjung keluar mal.

Tak hanya para pengunjung, petugas juga meminta kepada pemilik toko untuk mengosongkan mal tersebut.

Berselang beberapa saat kemudian, petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution langsung menyegel dengan menempelkan stiker bertuliskan “Bangunan dan Gedung ini Ditutup dan Disegel”.

Pernyataan Bobby Nasution Terkait Penyegelan Mal Center Point

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, penutupan dan penyegelan bangunan Center Point dikarenakan mal tersebut telah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011 dengan tunggakan mencapai Rp250 miliar.

Baca juga: Bobby Nasution Lantik Topan Ginting jadi Pj Sekda Kota Medan

“Beberapa tahun lalu kami sudah menyampaikan dan mengingatkan kepada mal Centre Point karena ada tunggakan kewajiban mulai tahun 2011,” kata Bobby Nasution di Mal Centre Point, Rabu (15/5/2024).

Lebih lanjut Bobby mengatakan, pengelola Mal Centre Point hingga saat ini belum membayar tunggakan pajak tetribusi mencapai Rp250 miliar.

Baca Juga :

KAI Perketat Aturan Power Bank, Ini Batas Kapasitas dan Cara Pakainya
Fisika Bikin Pusing? Eits, Ada Lho Profesi Game Dev Keren yang Butuh Fisika! Worth It Banget!

“Masih ada kewajiban yang belum dibayarkan Rp250 miliar. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya,” ujarnya.

Bobby menyebut pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada pengelola Mal Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi. Namun hingga 15 Mei 2024, pembayaran tunggakan tak kunjung dilakukan.

“Kami memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024. Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup,” katanya.

Mal Centre Point juga pernah disegel pada 2021 lantaran PT ACK selalu pengelola tidak membayar PBB (pajak bumi bangunan ) Mal Centre Point sejak 2010 sebesar Rp56 miliar. Setelah pembayaran diselesaikan, mal tersebut beroperasi kembali.

“Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali. Belum lagi kan ada apartemennya, jadi Rp250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan,” katanya,

Bangunan Mal Centre Point berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa. Sehingga mal tersebut juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut. Pemkot Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.

“Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda,” ujarnya.

Baca juga: Profil Topan Ginting yang Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Medan

Bobby menegaskan Pemko Medan memberikan waktu sampai 30 Mei 2024 ke PT ACK untuk melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak, bangunan Mal Centre Point tersebut akan dibongkar.

“PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 Mei, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar,” katanya.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Jadwal Tayang Drama Korea The 8 Show, Full Episode 1-8
Next Article 5 Cara Meningkatkan Imun Tubuh Orang Dewasa Secara Alami
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index