Memasuki bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil langkah tegas dengan melarang kegiatan Sahur on the Road (SOTR). Keputusan ini diambil setelah rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan organisasi keagamaan pada 28 Februari 2025, sebagai respons terhadap Surat Edaran Kapolda Metro Jaya melalui Kapolres.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa larangan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa SOTR lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya. Aktivitas tersebut sering kali disalahartikan, memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum, seperti tawuran antar kelompok.
Untuk memastikan larangan ini efektif, Pemkot Depok bersama Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok membentuk Tim Patroli Ramadan yang akan beroperasi di 11 kecamatan. Tim ini bertugas menjaga kekhidmatan dan keamanan selama Ramadan, memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang.
Selain itu, Pemkot Depok mengimbau pelaku usaha kuliner untuk menghormati warga yang berpuasa dengan menyesuaikan operasional selama Ramadan. Meski tempat makan diperbolehkan buka pada siang hari, diharapkan mereka dapat menjaga suasana yang kondusif dan tidak mencolok.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan dan ketertiban di Kota Depok selama bulan suci, sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan masyarakat umum tetap merasa nyaman.