INVERSI.ID – Aparat kepolisian mengerahkan sebanyak 3.161 personel untuk mengamankan proses eksekusi Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang merupakan lokasi eks Hotel Sultan. Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Kamis.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengatakan ribuan personel tersebut disiapkan guna memastikan proses eksekusi berjalan aman dan kondusif.
“Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Erlyn, personel pengamanan berasal dari unsur gabungan yang melibatkan TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) juga telah melakukan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan eksekusi. Salah satunya dengan menyiapkan sekitar 300 personel gabungan untuk mendukung proses transisi dan pelaksanaan di lapangan.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menjelaskan bahwa tim gabungan tersebut terdiri atas unsur PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Persiapan teknis telah dilakukan sejak Senin (15/6) melalui sejumlah rapat koordinasi yang digelar di Jakarta. Selain melibatkan tim internal, berbagai instansi terkait juga turut berpartisipasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai rencana.
Beberapa pihak yang terlibat dalam persiapan tersebut antara lain PT Telkom Indonesia dan PT PLN (Persero), yang bertugas mendukung aspek teknis di lokasi pelaksanaan eksekusi.
Melalui koordinasi yang telah dilakukan, PPKGBK berharap proses eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dapat berlangsung lancar, tertib, aman, dan tidak menimbulkan dampak merugikan bagi pihak mana pun.
Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan hukum yang menguatkan status kepemilikan lahan oleh negara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara c.q. PPKGBK terkait pengelolaan kawasan Hotel Sultan.
Putusan tersebut disampaikan melalui sistem e-court pada 28 November 2025.
Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., majelis hakim menyatakan bahwa negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah atas kawasan tersebut.
Berdasarkan putusan itu, hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan dinyatakan telah berakhir dan hapus demi hukum sejak 2023. Pengadilan juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan negara memiliki dasar hukum yang sah.
Selain itu, PT Indobuildco diwajibkan untuk mengosongkan seluruh area Hotel Sultan, termasuk bangunan dan lahan yang berada di dalam kawasan tersebut.
Putusan tersebut berstatus uitvoerbaar bij voorraad, yang berarti dapat langsung dilaksanakan meskipun masih terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak terkait.