INVERSI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi menghadirkan layanan penitipan kendaraan khusus bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Idul Fitri 1447 Hijriah/Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman bagi pemudik yang meninggalkan kendaraan di rumah.
“Layanan ini dimaksudkan agar masyarakat merasa aman meninggalkan rumah selama perjalanan mudik ke kampung halaman,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Jumat.
Sumarni menjelaskan, penitipan kendaraan tersedia baik di Mapolres Metro Bekasi maupun di kantor kepolisian sektor (Polsek) yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
“Polres Metro Bekasi membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik. Kendaraan dapat dititipkan di Polres maupun di Polsek terdekat agar tetap aman selama ditinggal pemilik. Program ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian guna menjaga keamanan selama periode mudik,” tambahnya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan cukup membawa dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kartu identitas diri atau KTP. Dengan prosedur sederhana ini, kendaraan roda dua maupun roda empat dapat dititipkan dengan aman selama pemilik berlebaran di kampung halaman.
Sumarni menegaskan, layanan penitipan ini sepenuhnya gratis. Kepolisian memastikan kendaraan tetap aman selama berada di area kantor polisi.
“Layanan ini gratis. Kami ingin masyarakat merasa lebih tenang saat mudik karena kendaraan mereka berada di tempat yang aman,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan informasi tambahan dapat menghubungi petugas Samapta di nomor 081210851839 atau petugas Provos di 081510883988 untuk mendapatkan panduan dan bantuan terkait penitipan kendaraan.
Kapolres juga mengimbau pemudik agar mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk memastikan keamanan rumah yang ditinggalkan.
“Kami berharap masyarakat bisa mudik dengan aman dan nyaman. Namun sebelum berangkat, pastikan dulu rumah dalam kondisi aman, semua pintu maupun jendela dikunci rapat dan seluruh aliran listrik dipadamkan,” katanya.
Bagi warga yang tinggal jauh dari Mapolres Metro Bekasi, penitipan kendaraan dapat dilakukan di Polsek terdekat agar lebih mudah diakses.
Berikut daftar Polsek di Kabupaten Bekasi yang menyediakan layanan penitipan kendaraan:
- Polsek Babelan
- Polsek Tarumajaya
- Polsek Tambun Selatan
- Polsek Cibitung
- Polsek Cikarang Utara
- Polsek Cikarang Barat
- Polsek Cikarang Pusat
- Polsek Tambelang
- Polsek Setu
- Polsek Kedung Waringin
- Polsek Sukatani
- Polsek Cabang Bungin
- Polsek Pebayuran
- Polsek Muaragembong
- Polsek Serang Baru
- Polsek Cibarusah
- Polres Metro Bekasi