SEMARANG, INVERSI – Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SA (31) setelah melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial AE (24) pada Minggu (14/12/2025).
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menjelaskan pihaknya berhasil meringkus pelaku kurang dari 4 jam setelah menerima laporan.
“Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban seorang perempuan mengalami luka-luka, telah berhasil diamankan,” ungkapnya, Minggu (14/12/2025).
Ratna menyampaikan, motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran korban menolak diajak berhubungan intim.
Ia juga menyebut, pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan penyiksaan terhadap korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tega menganiaya korban karena korban menolak diajak berhubungan suami istri sama pelaku. Pelaku jengkel, serta di bawah pengaruh alkohol, sehingga nekat menganiaya korban,” ujar Ratna dalam keterangan resmi dikutip Senin (15/12/2025).
Sementara itu, Kapolsek Bergas, AKP Harjono menjelaskan korban dan pelaku serta 3 orang lainnya sempat berkumpul bersama di sebuah indekos.
“Pada Sabtu malam hingga minggu dini hari, korban bersama rekan wanitanya berkumpul bersama 3 teman laki-lakinya, termasuk pelaku. Ketiganya minum minuman keras di daerah Pringapus,” katanya.
Dalam kondisi mabuk, pelaku sempat terlibat cekcok dengan korban hingga terdengar pemilik kos setempat.
Mendengar adanya keributan, pemilik kos bersama sejumlah penghuni kos mendobrak pintu kamar korban. Korban ditemukan dalam kondisi berdarah, sementara pelaku melarikan diri dengan melompati pagar ke kebun di belakang kos.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini sudah diamankan oleh jajaran Sat Rekrim Polres Semarang. Sementara, korban yang mengalami luka di bagian kepala dan wajah masih mendapatkan perawatan medis.