JAKARTA
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali mengirim sinyal keras, uang negara hasil rampasan koruptor tak boleh lagi tidur di brankas negara. Usai Kejaksaan Agung menyerahkan Rp 13,2 triliun, hasil penyitaan kasus korupsi ekspor CPO, Prabowo langsung menetapkan arah penggunaan yang agresif dan strategis—mulai dari renovasi sekolah, pembangunan kampung nelayan, beasiswa LPDP, hingga pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Dalam pidatonya di Kejaksaan Agung (20/10/2025), Prabowo menyebut uang rampasan korupsi CPO, cukup untuk memperbaiki lebih dari 8.000 sekolah di Indonesia. Angka ini memang spektakuler, mengingat kondisi sekolah yang rusak parah masih tersebar di seluruh provinsi—mulai dari ruang kelas roboh, gedung tanpa sanitasi, hingga fasilitas belajar yang tidak layak.
Tak hanya itu, Prabowo menargetkan pembangunan 600 kampung nelayan modern, bagian dari total proyek 1.100 desa nelayan hingga akhir 2026, dengan tiap kampung mendapat anggaran rata-rata Rp 22 miliar. Program ini, jika dieksekusi tanpa celah korupsi, berpotensi menyasar salah satu kelompok paling termarginalkan, nelayan kecil, yang selama ini hidup dalam bayang-bayang fluktuasi harga ikan, BBM mahal, cuaca ekstrem, dan infrastruktur minim.
Namun sejumlah ekonom menilai, uang sitaan korupsi semestinya diperlakukan sebagai pendapatan non-reguler, sehingga penggunaan yang bersifat jangka panjang harus dipikirkan dengan hati-hati. “Sumber dana yang tidak stabil tidak boleh digunakan untuk program permanen,” ujar Ajib Hamdani, analis kebijakan publik di Jakarta, Selasa (18/11/2025). “Kalau pemerintah ingin revitalisasi sekolah berjalan berkelanjutan, seharusnya didukung dana rutin APBN, bukan hanya mengandalkan uang sitaan yang sifatnya fluktuatif.”
Prabowo juga secara terbuka meminta sebagian dana sitaan korupsi dialokasikan untuk menambah cadangan beasiswa LPDP, salah satu instrumen pendidikan paling prestisius yang dimiliki negara. Dengan kompetisi global yang makin tajam, peningkatan kapasitas SDM memang sangat krusial. Namun, kembali muncul pertanyaan fundamental, apakah penggunaan uang sitaan untuk LPDP tepat secara fiskal? Program beasiswa adalah program jangka panjang, membutuhkan kestabilan pendanaan, prediktabilitas, dan perencanaan multi-tahun.
Di sisi lain, keputusan menggunakan uang sitaan korupsi untuk membayar utang proyek KCJB/Whoosh memantik polemik tersendiri. Dalam peresmian Stasiun Tanah Abang (4/11/2025), Prabowo menegaskan pemerintah “punya uang” untuk membayar utang kereta cepat, dan tidak akan memberi kesempatan koruptor merampok negara.
Namun beberapa pengamat mempertanyakan transparansi struktur utang Whoosh, mulai dari komposisi hibah, pinjaman luar negeri, hingga porsi APBN. Penggunaan dana sitaan untuk menutup utang proyek strategis dinilai sebagian pihak sebagai langkah pragmatis, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan preseden soal proyek megaproyek lain yang bisa juga diselamatkan dengan uang sitaan.
Dalam peluncuran program Digitalisasi Pembelajaran di Bekasi (17/11/2025), Prabowo kembali menegaskan komitmennya, yakni setiap kelas di Indonesia akan dipasang smartboard atau Panel Interaktif Digital (PID).
Namun, digitalisasi pendidikan merupakan proyek mahal dan rumit. Banyak kasus menunjukkan smartboard di sekolah rusak tanpa teknisi, dipakai tidak optimal, atau hanya menjadi formalitas. Jika eksekusi pengadaan tidak diawasi ketat, program ini berpotensi menjadi lahan empuk korupsi baru, ironi pahit dari upaya menggunakan uang rampasan koruptor.
Tak ada yang menyangkal bahwa Prabowo sedang mengirim pesan kuat, bahw koruptor tidak hanya dipenjara, tapi hartanya disedot untuk rakyat. Secara politis, ini adalah langkah populis yang sangat efektif; secara kebijakan, ini dapat menjadi terobosan besar. Tetapi tanpa pengawasan publik, audit independen, dan keterbukaan data penggunaan dana, kebijakan ini bisa berubah menjadi jebakan politik yang hanya memperbesar anggaran tanpa memperbaiki sistem.
Kini pertanyaan besarnya. Jika perintah Presiden dijalankan, siapa yang akan mengawasi penyalurannya? Bagaimana mekanisme anti-korupsi di proyek yang dibiayai uang sitaan?Apakah laporan penggunaan dana dibuka ke publik? Dan yang paling penting, apakah kebijakan ini menyasar akar masalah tata kelola?
Jika pertanyaan-pertanyaan itu tidak dijawab dengan serius, maka uang sitaan yang seharusnya menebus dosa koruptor, bisa saja kembali mengalir ke lubang kebocoran yang sama.