By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Presiden Prabowo Tegaskan Negara Ambil Alih Kendali SDA, Setahun Tanpa Izin Tambang dan Hutan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Presiden Prabowo Tegaskan Negara Ambil Alih Kendali SDA, Setahun Tanpa Izin Tambang dan Hutan

PolitikTerkini

Presiden Prabowo Tegaskan Negara Ambil Alih Kendali SDA, Setahun Tanpa Izin Tambang dan Hutan

Dede isharuddin
By
Dede isharuddin
7 months ago
Share
2 Min Read
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12/2015). (Foto, Biro Pers Sekretariat Presiden)
SHARE

JAKARTA

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan perubahan arah besar dalam tata kelola sumber daya alam (SDA). Selama satu tahun terakhir, pemerintah tidak menerbitkan izin hutan tanaman industri (HTI), hak pengusahaan hutan (HPH), maupun izin usaha pertambangan (IUP). Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma negara, dari pola lama yang agresif membuka konsesi, menuju kontrol negara yang lebih kuat atas hutan dan tambang, dengan konstitusi sebagai rujukan utama.

Prabowo menyampaikan, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM secara konsisten menahan penerbitan izin sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh atas konsesi yang telah ada. “Tidak ada satu pun apakah itu HTI, HPH, apakah itu perpanjangan dan juga Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) tidak ada satu pun IUP atau sebagainya yang dikeluarkan,” kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Kepala Negara menjelaskan, kebijakan tersebut diambil agar negara dapat menilai kembali seluruh konsesi kehutanan dan pertambangan, sekaligus memastikan pengelolaannya sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia menegaskan tak akan ragu mencabut izin yang tidak menguntungkan bangsa dan rakyat. “Karena kita akan review karena kita akan kaji kembali yang tidak sesuai dengan Pasal 33 (UUD 1945), yang tidak menguntungkan rakyat kita tidak boleh ragu-ragu,” tegasnya.

Prabowo juga menggarisbawahi aspek kedaulatan ekonomi. Ia menyoroti praktik pemegang konsesi yang menikmati keuntungan dari SDA Indonesia, namun menempatkan hasilnya di luar negeri. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan kepentingan nasional dan tidak menghormati hukum Indonesia.

“Itu merugikan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia. Saya anggap itu tidak menghormati Negara Kesatuan Republik Indonesia. Baik, menerima konsesi, menerima HGU, menerima HTI, menerima HPH, menerima IUP, menerima izin tambang, mendapat keuntungan, tetapi keuntungannya tidak mau ditaruh di Indonesia. Saya anggap itu tidak menguntukkan kepentingan nasional, kepentingan rakyat,” ujar Prabowo.

Lebih jauh, Presiden menegaskan komitmennya menegakkan konstitusi dengan memastikan jajarannya bersih dan tegas. Ia mengingatkan, pembiaran terhadap pelanggaran konsesi sama artinya dengan kegagalan menjalankan mandat pemerintahan. “Kalau kita membiarkan itu terus, kita lalai, kita tidak pantas untuk menjalankan pemerintahan,” imbuhnya.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
TAGGED:Pasal 33 UUD 1945Presiden Prabowo SubiantoSumber Daya Alam
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Emas Marathon SEA Games 2025 Jadi Jalan Berbagi Robi Syianturi untuk Sumatera
Next Article 800 Ribu Warga Mengungsi, RS Harus Hidup: Balapan Kemenkes Cegah Krisis Kesehatan Di Sumatera
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index