JAKARTA – Dinamika kebijakan perdagangan di Amerika Serikat memaksa pemerintah Indonesia melakukan kalkulasi ulang secara menyeluruh. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia mengambil langkah cepat dengan “memasang kuda-kuda” meninjau ulang rencana impor minyak mentah dan LPG dari AS, menyusul putusan penting Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) pada 20 Februari 2026.
Putusan tersebut membatalkan penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 sebagai dasar hukum kebijakan tarif global Presiden Donald Trump. Keputusan ini secara fundamental mengubah lanskap perdagangan global dan otomatis membuat asumsi analisis sebelumnya—yang berbasis pada tarif 19 persen dan komitmen impor energi senilai USD 15 miliar per tahun—menjadi tidak relevan.
Menteri Bahlil menegaskan bahwa perubahan kebijakan di AS harus dibaca sebagai peluang strategis, bukan ancaman. Menurutnya, kedaulatan energi tidak hanya soal pasokan, tetapi juga keberanian untuk adaptif terhadap perubahan geopolitik.
“Kita tidak boleh kaku. Kalau landscape berubah, strategi juga harus berubah. Yang paling utama adalah memastikan rakyat mendapatkan energi dengan harga paling efisien,” ujar Bahlil dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Keputusan SCOTUS membuat status Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) antara Indonesia dan AS berada dalam area abu-abu hukum. ART sebelumnya dinegosiasikan dalam konteks tarif 19 persen dan memuat komitmen impor energi Indonesia hingga USD 15 miliar per tahun.
Dengan dasar hukum tarif global dibatalkan, peluang ratifikasi perjanjian tersebut oleh parlemen kedua negara menjadi sangat kecil. Artinya, Indonesia secara hukum berpotensi tidak lagi terikat pada komitmen impor energi tersebut.
Kementerian ESDM bersama tim lintas kementerian kini menyusun ulang proyeksi neraca perdagangan dan strategi energi berdasarkan tiga skenario realistis. Pertama, skenario A (optimis), Indonesia berhasil mempertahankan tarif 0 persen untuk 1.819 produk ekspor unggulan, dan komitmen impor energi USD 15 miliar batal karena ART tidak diratifikasi. Dalam kondisi ini, surplus perdagangan Indonesia tetap sehat dan bahkan berpotensi meningkat.
Kedua, skenario B (moderat), AS menerapkan tarif umum 15 persen melalui Section 122 Trade Act selama 150 hari, namun Indonesia tetap memperoleh tarif 0 persen untuk produk unggulan. Komitmen impor energi dibatalkan. Surplus perdagangan tetap terjaga meski mengalami tekanan moderat.
Lalu ketiga, skenario C (pesimis), AS memberlakukan tarif agresif 15–25 persen melalui Section 232 atau 301, sementara Indonesia tetap terikat pada komitmen impor energi USD 15 miliar. Dalam skenario ini, surplus perdagangan Indonesia diproyeksikan anjlok hingga USD 18,45 miliar pada 2026, berpotensi menciptakan defisit signifikan.
Temuan utama menunjukkan bahwa masa depan neraca dagang Indonesia sangat ditentukan oleh hasil diplomasi dan arah kebijakan lanjutan di Washington.
Langkah ESDM meninjau ulang impor minyak mentah dan LPG dari AS dibingkai sebagai strategi memperkuat posisi tawar Indonesia. Dengan ketidakpastian tarif, pemerintah tidak ingin terjebak dalam komitmen jangka panjang yang berpotensi merugikan fiskal dan neraca perdagangan.
Pendekatan ini juga membuka ruang diversifikasi sumber pasokan energi dari kawasan lain dengan harga lebih kompetitif. Bagi ESDM, fleksibilitas adalah instrumen kedaulatan.
“Kedaulatan energi berarti kita berani menyesuaikan strategi ketika kondisi global berubah. Jangan sampai keputusan di luar negeri membebani APBN dan rakyat,” tegas Bahlil.