INVERSI.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa penyaluran kredit perbankan untuk sektor UMKM di luar skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2025 masih belum optimal. Dari total alokasi kredit nasional, porsinya baru menyentuh 19,4 persen.
Dalam diskusi media yang digelar Forum Wartawan UMKM di Jakarta, Jumat, Maman memaparkan bahwa total kredit perbankan nasional tahun 2025 mencapai Rp8.149 triliun. Namun, dana yang benar-benar mengalir ke pelaku UMKM hanya sekitar Rp1.580 triliun.
Capaian tersebut masih tertinggal dari target 25 persen yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Jika mengacu pada target itu, seharusnya pembiayaan untuk UMKM bisa menembus Rp2.100 triliun.
“Realisasi baru 19,4 persen, artinya masih ada sekitar 6 persen yang belum mampu kita penuhi,” ujar dia.
Di sisi lain, Maman menyebutkan bahwa sekitar Rp6.569 triliun atau setara 80,6 persen kredit justru terserap oleh kurang lebih 50 korporasi besar. Ketimpangan ini menjadi perhatian serius pemerintah karena UMKM dinilai sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Ia menegaskan evaluasi terhadap penyaluran kredit non-KUR akan menjadi fokus pembenahan ke depan. Langkah ini bertujuan agar pembiayaan perbankan benar-benar mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah secara lebih merata.
Selain itu, pemerintah tetap mengandalkan KUR sebagai instrumen strategis untuk memperkuat daya saing UMKM. Pada 2026, target penyaluran KUR dipatok sebesar Rp295 triliun dengan tambahan 1,37 juta debitur baru.
Sementara itu, realisasi KUR sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp270 triliun dengan total 4,58 juta debitur. Rinciannya meliputi 2,75 juta debitur baru dan 1,54 juta debitur graduasi. Dari angka tersebut, sebesar Rp163,9 triliun tersalurkan ke sektor produktif.
Dalam forum yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menilai penyerapan KUR di lapangan belum sepenuhnya sesuai harapan. Ia menyebut masih ada sejumlah kendala yang dihadapi pelaku usaha, terutama terkait persyaratan administratif.
Salah satu persoalan utama adalah ketentuan agunan. Padahal, regulasi pemerintah menyebutkan pinjaman di bawah Rp100 juta tidak mensyaratkan jaminan. Namun, praktik di lapangan dinilai berbeda.
“Ketika administrasi dan laporan keuangan sudah beres, tetapi kemudian ditanya sertifikatnya (agunan). Jadi sudah lah, bahasanya peraturan pemerintah 100 juta tanpa jaminan, tapi di lapangan tetap ditanya agunan,” ujar Edy.
Ia juga menyoroti peran perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Menurutnya, kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM masih perlu ditingkatkan agar selaras dengan semangat regulasi. Bagi pelaku usaha, percepatan akses kredit dinilai jauh lebih mendesak dibanding sekadar penawaran bunga rendah.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan UMKM, agar sektor ini dapat tumbuh lebih kuat dan berkontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional.