Kota Depok mengambil langkah progresif dalam menyambut Ramadan 1446 Hijriah dengan meliburkan seluruh kegiatan sekolah pada pekan pertama bulan suci tersebut. Kebijakan ini mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) di seluruh kota.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menjelaskan bahwa keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451.13/2264/Sekr.PEP/2025 yang dikeluarkan pada 18 Februari 2025. “Tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah,” ujarnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada siswa untuk lebih mendalami nilai-nilai spiritual dan memperkuat ikatan keluarga selama awal Ramadan.
Setelah periode libur awal, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selama periode ini, diharapkan siswa terlibat dalam aktivitas yang meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter dan kepribadian unggul.
Menjelang Idulfitri, libur bersama ditetapkan pada 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Siti berharap selama libur Idulfitri, peserta didik dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, guna mempererat persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran akan kembali normal pada 9 April 2025.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Depok dalam mengintegrasikan nilai-nilai religius ke dalam sistem pendidikan, serta memberikan ruang bagi siswa dan keluarga untuk merayakan dan menghayati makna Ramadan secara mendalam.