Jakarta – Gelombang PHK massal yang menimpa PT Indofarma Tbk, salah satu BUMN raksasa farmasi Indonesia, telah memicu kemarahan dan keprihatinan mendalam di kalangan DPR RI. Dalam aksi yang disebut sebagai salah satu PHK paling dramatis dalam sejarah BUMN Indonesia, Indofarma memberhentikan 413 karyawan dalam sekali pukul, meninggalkan hanya 3 karyawan untuk menjalankan perusahaan yang pernah menjadi kebanggaan industri farmasi nasional.
Kasus ini bukan sekadar soal angka PHK yang fantastis, tetapi juga tentang bagaimana sebuah BUMN yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat justru meninggalkan ratusan keluarga dalam ketidakpastian ekonomi. DPR RI kini turun tangan, menuntut penjelasan keras dari Kementerian BUMN dan mempertanyakan akuntabilitas manajemen yang dinilai gagal menjalankan amanah negara.
Dari 788 Karyawan Menjadi Hanya 3: Kronologi PHK yang Mengejutkan
Pada 15 September 2025, PT Indofarma Tbk melakukan apa yang mereka sebut sebagai rightsizing, atau restrukturisasi perusahaan. Namun, istilah teknis tersebut tidak bisa menutupi kenyataan pahit: dalam satu hari, 413 karyawan kehilangan pekerjaan mereka, meninggalkan hanya 3 orang untuk menjalankan seluruh operasional perusahaan.
Angka ini sungguh mencengangkan. Bayangkan sebuah perusahaan farmasi yang seharusnya melayani kebutuhan kesehatan masyarakat, tiba-tiba hanya memiliki 3 karyawan. Bagaimana mungkin sebuah BUMN bisa beroperasi dengan jumlah karyawan yang bahkan lebih sedikit dari warung kelontong di sudut jalan?
Menurut laporan keuangan kuartal III-2025 yang dikutip dari Bursa Efek Indonesia, pada akhir Desember 2024, Indofarma masih memiliki 788 karyawan. Dalam kurun waktu kurang dari 9 bulan, 767 karyawan kehilangan pekerjaan mereka, dengan gelombang terbesar terjadi pada pertengahan September 2025.
“Pada tanggal 15 September 2025 Perseroan telah melaksanakan rightsizing terhadap karyawan dengan jumlah 413 orang, sehingga praktis per tanggal 15 September 2025 jumlah karyawan adalah 3 oran.” demikian pernyataan manajemen INAF (Indofarma) dalam laporan keuangan.
Setelah menuai kritik keras, Indofarma kemudian menambah 18 karyawan baru pada akhir September 2025, sehingga total karyawan menjadi 21 orang. Namun, angka ini masih jauh dari kebutuhan operasional sebuah perusahaan farmasi yang seharusnya melayani jutaan masyarakat Indonesia.
Alasan Manajemen: Efisiensi atau Pembenaran Kegagalan?
Manajemen Indofarma membela keputusan PHK massal ini dengan argument efisiensi biaya operasi dan kepatuhan terhadap Putusan Homologasi Nomor 1267 K/Pdt.Sus-PKPU/2024. Mereka menyatakan bahwa perusahaan harus menjalankan model bisnis terbatas, sesuai dengan putusan pengadilan yang mengesahkan rencana perdamaian dengan kreditur dalam proses restrukturisasi utang.
“Penambahan karyawan akan disesuaikan dengan kebutuhan Sumber Daya Manusia untuk menjalankan model bisnis terbatas sesuai Putusan Homologasi,”jelas manajemen INAF dalam pernyataan resmi.
Namun, argumen ini tidak bisa diterima begitu saja oleh berbagai pihak. Kritikus mempertanyakan: Bukankah seharusnya restrukturisasi dilakukan secara bertahap dan terencana, bukan dengan cara yang brutal dan tanpa mempertimbangkan dampak sosial ekonomi terhadap ratusan keluarga?
“Ini bukan efisiensi, ini adalah kegagalan manajemen yang menutupi kesalahannya dengan mengorbankan karyawan.” kata pengamat BUMN asal Universitas Indonesia, Toto Pranoto Jakarta, Rabu (13/11). “Jika sebuah perusahaan sampai harus mem-PHK hampir 100% karyawannya, itu artinya ada yang sangat salah dengan cara perusahaan itu dikelola” tambahnya.
Data keuangan Indofarma memang menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Per 30 September 2025, perusahaan membukukan rugi sebesar Rp 127,09 miliar, meskipun angka ini lebih baik dibandingkan rugi Rp 166,48 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penjualan bersih Indofarma mencapai Rp 133,73 miliar, sedikit turun dari Rp 137,87 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
Namun, apakah perbaikan keuangan yang relatif kecil ini harus dibayar dengan harga yang begitu mahal: ratusan keluarga kehilangan sumber penghasilan?
DPR Turun Tangan: Negara Harus Bertanggung Jawab!
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tidak tinggal diam melihat tragedi kemanusiaan ini. Mereka melakukan kunjungan kerja ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 11 November 2025, untuk meninjau langsung kondisi karyawan yang terkena PHK dan menuntut pertanggungjawaban dari semua pihak terkait.
Wakil Ketua BAM DPR, Taufiq R Abdullah, menyampaikan kritik keras terhadap penanganan kasus ini. Ia menyoroti bahwa meskipun PT Indofarma Tbk telah memenuhi kewajiban terhadap karyawan induknya, kasus di anak perusahaannya, Indofarma Global Medica (IGM), masih belum tuntas.
“Pengadilan sudah menetapkan IGM dalam status pailit, tetapi kewajiban terhadap karyawan belum sepenuhnya dibayarkan,” ujar Taufiq dengan nada tegas. “Ini tidak bisa diterima. Karyawan bukan barang yang bisa dibuang begitu saja ketika perusahaan mengalami kesulitan,”
Data yang diterima BAM DPR menunjukkan bahwa total kewajiban IGM kepada 202 karyawan mencapai Rp 63 miliar, ditambah utang BPJS sebesar Rp 8 miliar. Sementara itu, aset perusahaan hanya Rp 40 miliar, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp 30 miliar.
“Karena ini BUMN, negara melalui BP BUMN harus bertanggung jawab menutupi kekurangan ini,” tegas Taufiq. “Karyawan tidak boleh menjadi korban dari kegagalan manajemen dan kebijakan yang salah,”
Pernyataan Taufiq ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai bahwa sebagai BUMN, Indofarma memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar dibandingkan perusahaan swasta. Negara, melalui Kementerian BUMN, tidak bisa lepas tangan begitu saja ketika BUMN mengalami kesulitan dan mengorbankan karyawannya.
DPR tidak hanya meminta pemerintah menutupi kekurangan dana untuk membayar hak-hak karyawan, tetapi juga menuntut akuntabilitas dari manajemen Indofarma. Pertanyaan-pertanyaan krusial yang diajukan antara lain:Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kegagalan Manajemen? Mengapa Restrukturisasi Dilakukan dengan Cara yang Brutal?. Apakah Ada Upaya Menyelamatkan Perusahaan Sebelum PHK Massal? dan Bagaimana Nasib Karyawan yang Di-PHK?
BAM DPR berencana berkoordinasi dengan Komisi VI dan manajemen BPI Danantara Holding untuk memastikan penyelesaian yang adil. Mereka juga akan memanggil pejabat Kementerian BUMN untuk memberikan penjelasan lengkap tentang kasus ini.
Suara Karyawan: Trauma, Kemarahan, dan Harapan yang Pupus
Di balik angka-angka statistik dan pernyataan resmi, ada ratusan cerita manusia yang terluka. Karyawan yang di-PHK tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga kehilangan harapan, martabat, dan masa depan yang pasti. “Saya sudah bekerja di Indofarma selama 15 tahun,” ujar Mulyana Kartanagara, mantan karyawan Indofarma. “Saya pikir saya akan pensiun dari perusahaan ini. Tiba-tiba, dalam satu hari, semua harapan itu hancur,”
Ia menceritakan bagaimana pada pagi hari 15 September 2025, semua karyawan dipanggil untuk rapat mendadak. Di sana, mereka diberitahu bahwa mereka akan di- PHK efektif hari itu juga. Tidak ada peringatan sebelumnya, tidak ada konsultasi, tidak ada kesempatan untuk mempersiapkan diri.
“Kami semua shock. Banyak yang menangis. Ada yang langsung pingsan,” kenangnya dengan suara bergetar. “Kami tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga kehilangan keluarga kedua kami. Indofarma bukan hanya tempat kerja, tetapi juga tempat di mana kami membangun mimpi dan masa depan.”
Dampak psikologis dari PHK massal ini sangat berat. Banyak mantan karyawan mengalami depresi, kecemasan, dan kehilangan kepercayaan diri. Mereka merasa dikhianati oleh perusahaan yang selama ini mereka layani dengan setia.
“Bagaimana kami bisa menjelaskan kepada anak-anak kami bahwa ayah atau ibu mereka kehilangan pekerjaan?” tanya Neneng, karyawan di bagian produksi. “Bagaimana kami bisa membayar cicilan rumah, biaya sekolah anak, dan kebutuhan sehari-hari?
Beberapa mantan karyawan juga mengeluhkan bahwa hak-hak mereka belum sepenuhnya dipenuhi. Meskipun manajemen mengklaim telah membayar pesangon sesuai ketentuan, banyak karyawan merasa jumlahnya tidak cukup untuk menopang hidup mereka sementara mencari pekerjaan baru.
“Pesangon yang kami terima hanya cukup untuk beberapa bulan,” ujar Mulyana. “Setelah itu, apa? Kami harus bagaimana? Pekerjaan tidak mudah dicari, apalagi di usia kami yang sudah tidak muda lagi.”