MEDAN, INVERSI – PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Utara (PT Bank Sumut) berubah nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Utara atau PT Bank Sumut (Perseroda).
Komisaris Utama Bank Sumut (Perseroda), Firsal Ferial Mutyara menjelaskan, perubahan nama ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang disetujui oleh seluruh pemegang saham.
Firsal menerangkan, perubahan nama ini menyesuaikan bentuk hukum perseroan terbatas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, status hukum BUMD hanya Perumda dan Perseroda.
“Perubahan ini dalam rangka penyesuaian bentuk hukum BUMD berdasarkan UU No.23 tahun 2014, PP Nomor 54 tahun 2017, dan persetujuan bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumatra Utara tentang Ranperda tentang Perubaham Nama Bank Sumut,” kata Firsal Ferial Mutyara, saat RUPSLB secara daring dari Kantor Pusat PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, dikutip Rabu (31/12/2025).
Menurut dia, dengan perubahan nama ini otomatis juga mengubah bentuk badan usaha Bank Sumut dari swasta nasional menjadi perseroan daerah.
“Perubahan ini juga akan mengubah anggaran dasar perseroan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang saham telah menyetujui penyusunan kembali anggaran dasar perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Firsal.
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengharapkan, melalui perubahan tersebut, maka tata kelola Bank Sumut bisa lebih baik.
“Kita berharap Bank Sumut bisa lebih berkembang, lebih cepat dan berdaya saing, lewat perubahan ini,” kata Bobby.
Sebagai informasi, selain perubahan nama, pada RUPSLB ini juga dilakukan pengesahan setoran modal Pemprov Sumut dalam bentuk aset (inbreng). RUPSLB yang dihadiri bupati/walikota se-Sumut dan Dewas, serta Direksi Bank Sumut ini juga menetapan Marah Halim Harahap sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut.