JAKARTA, INVERSI – Peristiwa meninggalnya seorang siswa sekolah dasar berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, memantik keprihatinan luas sekaligus kritik mendalam terhadap peran negara dalam menjamin hak dasar anak.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai tragedi tersebut sebagai alarm keras bagi negara, terutama dalam pemenuhan hak atas pendidikan, perlindungan sosial, dan kesejahteraan hidup yang layak bagi anak.
Korban berinisial YBR, siswa kelas IV sekolah dasar, ditemukan meninggal dunia di kebun milik neneknya di Desa Wawowae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, pada Kamis 29 Januari 2026.
Peristiwa memilukan ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar, sekaligus menggugah empati publik secara nasional.
Hetifah menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menilai bahwa kemiskinan yang membelit keluarga korban merupakan faktor penting yang tidak bisa diabaikan. Menurutnya, tragedi ini menunjukkan bahwa masih terdapat celah besar dalam sistem perlindungan anak dan penyelenggaraan pendidikan dasar di Indonesia.
“Peristiwa ini sangat menyayat hati dan tidak bisa diterima di negara mana pun. Anak usia 10 tahun seharusnya dilindungi dan dibantu, bukan sampai merasa putus asa hanya karena buku dan pena,” ujar Hetifah saat dihubungi, Rabu 4 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap anak dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan ekonomi.
Politikus Partai Golkar tersebut menilai peristiwa yang menimpa YBR harus menjadi momentum refleksi dan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menekankan perlunya koreksi terhadap sistem pendidikan, kebijakan perlindungan sosial, serta tingkat kepedulian lingkungan sekitar terhadap anak-anak dari keluarga rentan.
Menurut Hetifah, pendidikan dasar seharusnya benar-benar gratis dan inklusif, bukan hanya dalam aspek biaya sekolah, tetapi juga mencakup kebutuhan penunjang seperti perlengkapan belajar. Negara, kata dia, tidak boleh membiarkan keterbatasan ekonomi menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh hak pendidikannya secara utuh.
“Pendidikan dasar seharusnya benar-benar gratis dan inklusif, tanpa membebani anak dari keluarga miskin,” tegasnya.
Ia menilai, jika kebijakan tersebut tidak diterapkan secara konsisten, maka risiko terjadinya tragedi serupa akan terus menghantui daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.
Selain menyoroti peran negara, Hetifah juga menekankan pentingnya kepedulian masyarakat di lingkungan sekitar. Ia menilai bahwa kondisi seperti yang dialami YBR bukanlah kasus tunggal, melainkan berpotensi terjadi di berbagai wilayah Indonesia apabila tidak ada sistem deteksi dini terhadap anak-anak yang berada dalam tekanan sosial dan ekonomi.
“Ke depan, sistem pendidikan harus benar-benar menjamin sekolah dasar gratis, termasuk perlengkapan belajar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa guru, pihak sekolah, aparat desa, serta masyarakat sekitar perlu lebih peka terhadap kondisi psikologis dan sosial anak, terutama mereka yang berasal dari keluarga miskin dan rentan.
Tragedi YBR kembali menegaskan bahwa persoalan kemiskinan, akses pendidikan, dan perlindungan anak masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara. Pendidikan tidak hanya soal kurikulum dan fasilitas fisik, tetapi juga tentang keberpihakan terhadap anak-anak yang hidup dalam keterbatasan.
Peristiwa ini memicu keprihatinan luas dari berbagai kalangan dan diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Dengan kebijakan yang lebih berpihak, pengawasan yang lebih sensitif, serta kepedulian kolektif, diharapkan tidak ada lagi anak yang kehilangan harapan dan masa depannya hanya karena keterbatasan ekonomi dan kurangnya perhatian lingkungan.