WASHINGTON, AS
Rencana kebijakan imigrasi terbaru Donald Trump semakin mempertebal kesan Amerika Serikat di bawah kepemimpinannya akan menjadi tujuan wisata yang semakin sulit diakses. Ironisnya, kebijakan hyper-screening itu muncul justru ketika AS bersiap menjadi sorotan dunia karena menjadi tuan rumah Piala Dunia 2026 bersama Kanada dan Meksiko.
Situasi makin pelik bagi negara-negara yang dianggap berisiko tinggi—termasuk Indonesia yang, berdasarkan Laporan Ancaman DDoS Q3 2025 Cloudflare, menyandang predikat sumber serangan DDoS terbesar di dunia selama dua tahun berturut-turut, dengan lonjakan 31.900% dalam lima tahun terakhir.
Dalam kebijakan yang dikutip BBC, Trump menegaskan, setiap turis yang akan masuk AS akan diwajibkan menyerahkan riwayat media sosial lima tahun, email, serta nomor telepon 10 tahun terakhir. Trump berdalih langkah ini demi keamanan nasional.
“Kami hanya ingin orang-orang datang ke sini dengan aman. Kami menginginkan keselamatan, kami menginginkan keamanan,” ujarnya, dikutip BBC, Jumat (12/12/2025). Ia bahkan tak khawatir jika jumlah turis menurun, menegaskan, “Kami ingin memastikan bahwa kami tidak membiarkan orang yang salah masuk ke negara kami.”
The Guardian mencatat, syarat itu akan diperluas menjadi pengumpulan data biometrik lengkap—dari wajah, sidik jari, DNA, iris mata, tanggal lahir, hingga informasi keluarga dan anak-anak. Aturan ini menyasar warga dari 42 negara bebas visa, termasuk Inggris, Jerman, Jepang, Prancis, Australia, dan lainnya.
Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) memastikan sistem ESTA (sistem elektronik untuk perjalanan turis ke Amerika Serikat) akan diubah untuk mengakomodasi kebijakan yang diajukan DHS tersebut, menyatakan kebijakan ini masih dalam proses masukan publik selama 60 hari. “Ini bukan peraturan final… ini langkah pertama,” kata juru bicara CBP.
Namun kebijakan superketat ini langsung memicu kritik dari banyak pihak. Sophia Cope dari Electronic Frontier Foundation memperingatkan potensi pelanggaran kebebasan sipil, sementara firma imigrasi Fragomen menyoroti risiko meningkatnya waktu tunggu persetujuan ESTA.
Bahkan akun media sosial para pemohon diwajibkan untuk tidak boleh private, sesuai instruksi Departemen Luar Negeri AS. Pejabat senior Departemen Luar Negeri, dikutip BBC, menegaskan, “Warga Amerika mengharapkan pemerintah mereka melakukan segala upaya untuk membuat negara kita lebih aman.”
Di masa Trump, bukan hanya turis yang diawasi — pemohon visa pelajar, pekerja terampil H-1B, hingga jurnalis asing akan diperiksa aktivitas daringnya. Petugas konsulat diperintahkan menolak visa siapa pun yang pernah bekerja sebagai fact-checker atau moderator konten, karena dianggap berpotensi “menyensor” ekspresi yang dilindungi hukum AS. Visa jurnalis pun dipangkas dari lima tahun menjadi hanya delapan bulan. Selain itu, turis dari negara bebas visa juga akan dikenai biaya tambahan US$250.
Kebijakan ini memperkuat kekhawatiran lama bahwa AS di era Trump membangun “benteng administratif” terhadap dunia luar, termasuk negara-negara yang dianggap berisiko secara digital. Dengan Indonesia berada di puncak daftar sebagai negara sumber serangan DDoS global, proses masuk ke AS berpotensi menjadi lebih ketat, lebih lama, dan jauh lebih mahal. Kementerian Luar Negeri RI belum memberikan tanggapan atas kebijakan baru tersebut.
Di tengah euforia Piala Dunia 2026 yang seharusnya menarik wisatawan, kebijakan Trump justru bisa menjadi ironi besar: Amerika ingin menerima dunia, tetapi pada saat yang sama ingin menyaringnya lebih ketat dari sebelumnya.