Inversi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan kebijakan terbaru terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah yang ditandatangani pada 23 Januari 2026.
Melalui surat edaran ini, pemerintah menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi secara konsisten dan tertib. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya penguatan pendidikan karakter melalui kegiatan rutin di lingkungan sekolah.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pelaksanaan upacara bendera tidak semata-mata dimaknai sebagai kegiatan seremonial kenegaraan. Lebih dari itu, upacara bendera dipandang sebagai sarana strategis dalam menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, nasionalisme, serta rasa kebersamaan di kalangan peserta didik sejak usia dini.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang mendorong penguatan pelaksanaan upacara bendera di sekolah sebagai bagian dari strategi pembinaan karakter peserta didik. Arahan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme sejak dini melalui kegiatan rutin yang terstruktur dan bermakna,” demikian kutipan isi surat edaran tersebut.
Kemendikdasmen menilai bahwa upacara bendera memiliki peran penting dalam membangun karakter generasi muda. Melalui kegiatan tersebut, peserta didik dilatih untuk mematuhi aturan, menghargai waktu, bekerja sama, serta menumbuhkan rasa hormat terhadap simbol-simbol negara dan nilai kebangsaan.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan dalam kebijakan ini adalah penyeragaman pembacaan janji siswa pada saat upacara bendera. Seluruh sekolah diwajibkan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia sebagai pengganti janji siswa yang sebelumnya beragam di masing-masing satuan pendidikan.
Ikrar Pelajar Indonesia dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyeragaman ini bertujuan agar nilai-nilai dasar yang ditanamkan kepada pelajar memiliki kesamaan makna dan arah di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun isi lengkap Ikrar Pelajar Indonesia adalah sebagai berikut:
*Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
- Belajar dengan baik;
- Menghormati orang tua;
- Menghormati guru;
- Rukun sama teman; dan
- Mencintai tanah air Indonesia.*
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa lima butir ikrar tersebut mencerminkan nilai-nilai fundamental yang harus dimiliki oleh setiap pelajar, baik dalam kehidupan di sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Nilai belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama, serta mencintai tanah air diharapkan tidak hanya diucapkan, tetapi juga diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.
Selain pembacaan ikrar, kebijakan baru ini juga mengatur penambahan unsur penguatan karakter melalui lagu. Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara diarahkan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman.” Lagu tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, dan budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.
Kemendikdasmen menyediakan akses resmi terhadap lagu tersebut melalui laman daring yang telah ditentukan, sehingga seluruh sekolah dapat menggunakan versi yang sama. Dengan demikian, pesan moral yang disampaikan melalui lagu tersebut diharapkan dapat diterima secara seragam oleh peserta didik di seluruh Indonesia.
Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana sekolah yang lebih inklusif, harmonis, dan kondusif bagi proses pembelajaran. Melalui kegiatan upacara bendera yang dilaksanakan secara konsisten, peserta didik diharapkan memiliki kesadaran kolektif terhadap pentingnya persatuan, toleransi, dan tanggung jawab sosial.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan optimal, pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan setempat, diminta berperan aktif dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Dinas pendidikan diharapkan menginstruksikan seluruh sekolah di wilayah kerjanya agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah, sekolah, pendidik, peserta didik, serta orang tua. Dengan dukungan semua pihak, upacara bendera setiap hari Senin diharapkan benar-benar menjadi sarana pembentukan karakter pelajar Indonesia yang berakhlak mulia, berdisiplin, dan berjiwa nasionalis.