MEDAN, INVERSI – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Utara (Sumut) Anggia Ramadhan mengungkapkan, pelanggaran isi siaran di Sumut selama tahun 2025 didominasi oleh iklan obat dan pengobatan tradisional.
Menurut dia, iklan obat yang disiarkan radio dan televisi di Sumut tidak mengantongi izin iklan, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Anggia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku di negara ini, iklan obat bisa disiarkan jika sudah ada izin dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Fakta yang kita temukan iklan obat yang disiarkan radio dan televisi di Sumut tidak ada izinnya,” kata Anggia dalam acara Klarifikasi Terhadap Lembaga Penyiaran yang berlangsung di kantor KPID Sumut, dikutip Selasa (30/12/2025).
KPID Sumut turut memanggil tiga radio yang terindikasi melanggar P3SPS di hadapan Wakil Ketua KPID Sumut Edward Thahir dan komisioner Muhammad Syahrir dan Muhammad Hidayat.
Anggia menerangkan, sesuai P3SPS, iklan obat itu tidak boleh memuat kata ‘dapat menyembuhkan’ tetapi seharusnya ‘membantu penyembuhan’.
Namun, dari pantauan KPID Sumut semua iklan obat menggunakan kalimat dapat menyembuhkan penyakit tertentu.
“Parahnya lagi, iklan itu menyebutkan obat itu bisa menyembuhkan berbagai penyakit,” ujarnya.
Anggia melanjutkan, keberadaan KPI/KPID bertujuan menjaga kepentingan dan hak asasi masyarakat atau public dalam mendapatkan informasi yang baik dan benar.
Maka itu, KPI/KPID tidak dapat menolerir kesalahan yang dilakukan lembaga penyiaran.
“Kita tahu sekarang iklan susah. Tapi itu tidak bisa jadi alasan bagi radio dan televisi untuk menyiarkan iklan yang menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Adapun iklan yang dinilai melanggar aturan P3SPS adalah iklan obat Tepok tepok, Hage, HSA88PRO, Haseda, Bio HSA, Marie Bio Oil, Marie Pro1, Mansapro, HSA88, dan Hit Pro Men.
Selain iklan obat, terdapat juga iklan pengobatan tradisional yang melanggar aturan yaitu Pengobatan Pakistan Gurdip S, Pengobatan Tradisional Tabib Hendro Saputro, dan Pengobatan Alternatif Padepokan Nur Taqwa.
Ia menandaskan, KPID Sumut sejauh ini telah melakukan beberapa tindakan dalam menjaga siaran yang benar dan baik, di antaranya memberikan pembinaan kepada lembaga penyiaran (radio dan televisi) yang melakukan kesalahan dalam penyiaran.
“Ini tahap pertama yang kita lakukan. Jika tetap melakukan kesalahan, KPID Sumut akan menegur secara tertulis. Kalau tidak mengindahkan teguran itu, kita akan rekomendasikan untuk pencabutan izin,” ucapnya.
Selain pelanggaran iklan obat, KPID Sumut juga menegur radio yang berganti kepemilikan dan nama siaran tetapi tidak melaporkan ke Kementerian Digital dan Informasi.
“Kita temukan radio yang sudah berganti nama udara, tapi tak melapor, seperti New Radio. Sebelumnya, radio ini bernama A Radio, tetapi sudah setahun berganti jadi New Radio. Makanya, kita panggil untuk klarifikasi,” kata Anggia.
Dalam klarifikasi itu, pihak New Radio mengatakan proses pergantian nama dan kepemilikan sedang dalam pengurusan. Karena itu, KPID Sumut mengingatkan agar manajemen New Radio menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan untuk pergantian nama radio tersebut.
“Radio telah mengudara lebih dari setahun. Seharusnya pergantian kepemilikan dan nama radio telah dilaporkan ke pemerintah sudah selesai. Namun, hingga sekarang proses pelaporan pergantian itu baru dilakukan sekarang. Jadi saya minta agar menajemen New Radio jangan lalai lagi,” ungkap Anggia Ramadhan.