By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: KPID: Pelanggaran Isi Siaran di Sumut Selama 2025 Didominasi Iklan Obat-obatan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » KPID: Pelanggaran Isi Siaran di Sumut Selama 2025 Didominasi Iklan Obat-obatan

Kesehatan

KPID: Pelanggaran Isi Siaran di Sumut Selama 2025 Didominasi Iklan Obat-obatan

Alexander
By
Alexander
5 months ago
Share
4 Min Read
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Utara (Sumut) menyerahkan berkas temuan pemantau kepada salah satu perwakilan radio. (Foto : ist)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Utara (Sumut) menyerahkan berkas temuan pemantau kepada salah satu perwakilan radio. (Foto : ist)
SHARE

MEDAN, INVERSI – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Utara (Sumut) Anggia Ramadhan mengungkapkan, pelanggaran isi siaran di Sumut selama tahun 2025 didominasi oleh iklan obat dan pengobatan tradisional.

Menurut dia, iklan obat yang disiarkan radio dan televisi di Sumut tidak mengantongi izin iklan, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Anggia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku di negara ini, iklan obat bisa disiarkan jika sudah ada izin dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Fakta yang kita temukan iklan obat yang disiarkan radio dan televisi di Sumut tidak ada izinnya,” kata Anggia dalam acara Klarifikasi Terhadap Lembaga Penyiaran yang berlangsung di kantor KPID Sumut, dikutip Selasa (30/12/2025).

KPID Sumut turut memanggil tiga radio yang terindikasi melanggar P3SPS di hadapan Wakil Ketua KPID Sumut Edward Thahir dan komisioner Muhammad Syahrir dan Muhammad Hidayat.

Anggia menerangkan, sesuai P3SPS, iklan obat itu tidak boleh memuat kata ‘dapat menyembuhkan’ tetapi seharusnya ‘membantu penyembuhan’.

Namun, dari pantauan KPID Sumut semua iklan obat menggunakan kalimat dapat menyembuhkan penyakit tertentu.

“Parahnya lagi, iklan itu menyebutkan obat itu bisa menyembuhkan berbagai penyakit,” ujarnya.

Anggia melanjutkan, keberadaan KPI/KPID bertujuan menjaga kepentingan dan hak asasi masyarakat atau public dalam mendapatkan informasi yang baik dan benar.

Baca Juga :

CANTARA TarQ Cup XXIII, Tradisi SMA Tarakanita yang Selalu Ditunggu
Ricky Siahaan Gitaris Seringai Meninggal Dunia Saat Tur di Jepang, Ini Profil dan Kiprahnya

Maka itu, KPI/KPID tidak dapat menolerir kesalahan yang dilakukan lembaga penyiaran.

“Kita tahu sekarang iklan susah. Tapi itu tidak bisa jadi alasan bagi radio dan televisi untuk menyiarkan iklan yang menyesatkan masyarakat,” ujarnya.

Adapun iklan yang dinilai melanggar aturan P3SPS adalah iklan obat Tepok tepok, Hage, HSA88PRO, Haseda, Bio HSA, Marie Bio Oil, Marie Pro1, Mansapro, HSA88, dan Hit Pro Men.

Selain iklan obat, terdapat juga iklan pengobatan tradisional yang melanggar aturan yaitu Pengobatan Pakistan Gurdip S, Pengobatan Tradisional Tabib Hendro Saputro, dan Pengobatan Alternatif Padepokan Nur Taqwa.

Ia menandaskan, KPID Sumut sejauh ini telah melakukan beberapa tindakan dalam menjaga siaran yang benar dan baik, di antaranya memberikan pembinaan kepada lembaga penyiaran (radio dan televisi) yang melakukan kesalahan dalam penyiaran.

“Ini tahap pertama yang kita lakukan. Jika tetap melakukan kesalahan, KPID Sumut akan menegur secara tertulis. Kalau tidak mengindahkan teguran itu, kita akan rekomendasikan untuk pencabutan izin,” ucapnya.

Selain pelanggaran iklan obat, KPID Sumut juga menegur radio yang berganti kepemilikan dan nama siaran tetapi tidak melaporkan ke Kementerian Digital dan Informasi.

“Kita temukan radio yang sudah berganti nama udara, tapi tak melapor, seperti New Radio. Sebelumnya, radio ini bernama A Radio, tetapi sudah setahun berganti jadi New Radio. Makanya, kita panggil untuk klarifikasi,” kata Anggia.

Dalam klarifikasi itu, pihak New Radio mengatakan proses pergantian nama dan kepemilikan sedang dalam pengurusan. Karena itu, KPID Sumut mengingatkan agar manajemen New Radio menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan untuk pergantian nama radio tersebut.

“Radio telah mengudara lebih dari setahun. Seharusnya pergantian kepemilikan dan nama radio telah dilaporkan ke pemerintah sudah selesai. Namun, hingga sekarang proses pelaporan pergantian itu baru dilakukan sekarang. Jadi saya minta agar menajemen New Radio jangan lalai lagi,” ungkap Anggia Ramadhan.

You Might Also Like

Dokter Ingatkan Bahaya Flu Singapura, Vaksinasi Jadi Perlindungan Penting
Waspada! Diare Tak Kunjung Sembuh Bisa Jadi Gejala Radang Usus Kronis
Tim Peserta Piala AFF U19 2026 Tiba di Medan Jelang Kick Off
Ahli Sebut COVID-19 Masih Ada, Tapi Dampaknya Tak Separah Masa Pandemi
Warga Mulai Khawatir Hantavirus, DPRD DKI Desak Pemerintah Perkuat Edukasi
TAGGED:KPIDObat-obatanSumut
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat memimpin apel ASN, Senin (29/12/2025). (Foto : humas pemprov Jateng) Gubernur Ahmad Luthfi Minta ASN Tingkatkan Kinerja Hadapi Tantangan 2026
Next Article Gubenrur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama sejumlah Pimpinan DPRD Jatim. (Foto : DPRD Jatim) Jelang Akhir Tahun, Provinsi Jawa Timur Tetapkan Enam Perda Baru
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Kesehatan

Kemenhut: Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan Terdampak Krisis Iklim

3 weeks ago
KesehatanTerkini

“Aku Enggak Kuat…”: WA Terakhir dr Myta Bongkar Dugaan Pembiaran Jam Kerja Ekstrem Dokter Magang

4 weeks ago
KesehatanTerkini

Mei Mulai Membara. BMKG Warning Gelombang Panas Hantam RI, Puncaknya Agustus–September

1 month ago
KesehatanTerkini

Kasus Tewas Dokter Internship Viral, Minim Sistem Anti-Bullying Jadi Sorotan Serius di Dunia Kerja

1 month ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index