By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: KPID: Pelanggaran Isi Siaran di Sumut Selama 2025 Didominasi Iklan Obat-obatan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » KPID: Pelanggaran Isi Siaran di Sumut Selama 2025 Didominasi Iklan Obat-obatan

Kesehatan

KPID: Pelanggaran Isi Siaran di Sumut Selama 2025 Didominasi Iklan Obat-obatan

Alexander
By
Alexander
6 months ago
Share
4 Min Read
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Utara (Sumut) menyerahkan berkas temuan pemantau kepada salah satu perwakilan radio. (Foto : ist)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Utara (Sumut) menyerahkan berkas temuan pemantau kepada salah satu perwakilan radio. (Foto : ist)
SHARE

MEDAN, INVERSI – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Utara (Sumut) Anggia Ramadhan mengungkapkan, pelanggaran isi siaran di Sumut selama tahun 2025 didominasi oleh iklan obat dan pengobatan tradisional.

Menurut dia, iklan obat yang disiarkan radio dan televisi di Sumut tidak mengantongi izin iklan, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Anggia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku di negara ini, iklan obat bisa disiarkan jika sudah ada izin dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Fakta yang kita temukan iklan obat yang disiarkan radio dan televisi di Sumut tidak ada izinnya,” kata Anggia dalam acara Klarifikasi Terhadap Lembaga Penyiaran yang berlangsung di kantor KPID Sumut, dikutip Selasa (30/12/2025).

KPID Sumut turut memanggil tiga radio yang terindikasi melanggar P3SPS di hadapan Wakil Ketua KPID Sumut Edward Thahir dan komisioner Muhammad Syahrir dan Muhammad Hidayat.

Anggia menerangkan, sesuai P3SPS, iklan obat itu tidak boleh memuat kata ‘dapat menyembuhkan’ tetapi seharusnya ‘membantu penyembuhan’.

Namun, dari pantauan KPID Sumut semua iklan obat menggunakan kalimat dapat menyembuhkan penyakit tertentu.

“Parahnya lagi, iklan itu menyebutkan obat itu bisa menyembuhkan berbagai penyakit,” ujarnya.

Anggia melanjutkan, keberadaan KPI/KPID bertujuan menjaga kepentingan dan hak asasi masyarakat atau public dalam mendapatkan informasi yang baik dan benar.

Baca Juga :

Daftar Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Eks Wamenkumham hingga Pemilik Lembaga Survei
Pranomo Beri Tiket Nonton Formula E 3.400 Siswa Berprestasi Jakarta Secara Gratis!

Maka itu, KPI/KPID tidak dapat menolerir kesalahan yang dilakukan lembaga penyiaran.

“Kita tahu sekarang iklan susah. Tapi itu tidak bisa jadi alasan bagi radio dan televisi untuk menyiarkan iklan yang menyesatkan masyarakat,” ujarnya.

Adapun iklan yang dinilai melanggar aturan P3SPS adalah iklan obat Tepok tepok, Hage, HSA88PRO, Haseda, Bio HSA, Marie Bio Oil, Marie Pro1, Mansapro, HSA88, dan Hit Pro Men.

Selain iklan obat, terdapat juga iklan pengobatan tradisional yang melanggar aturan yaitu Pengobatan Pakistan Gurdip S, Pengobatan Tradisional Tabib Hendro Saputro, dan Pengobatan Alternatif Padepokan Nur Taqwa.

Ia menandaskan, KPID Sumut sejauh ini telah melakukan beberapa tindakan dalam menjaga siaran yang benar dan baik, di antaranya memberikan pembinaan kepada lembaga penyiaran (radio dan televisi) yang melakukan kesalahan dalam penyiaran.

“Ini tahap pertama yang kita lakukan. Jika tetap melakukan kesalahan, KPID Sumut akan menegur secara tertulis. Kalau tidak mengindahkan teguran itu, kita akan rekomendasikan untuk pencabutan izin,” ucapnya.

Selain pelanggaran iklan obat, KPID Sumut juga menegur radio yang berganti kepemilikan dan nama siaran tetapi tidak melaporkan ke Kementerian Digital dan Informasi.

“Kita temukan radio yang sudah berganti nama udara, tapi tak melapor, seperti New Radio. Sebelumnya, radio ini bernama A Radio, tetapi sudah setahun berganti jadi New Radio. Makanya, kita panggil untuk klarifikasi,” kata Anggia.

Dalam klarifikasi itu, pihak New Radio mengatakan proses pergantian nama dan kepemilikan sedang dalam pengurusan. Karena itu, KPID Sumut mengingatkan agar manajemen New Radio menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan untuk pergantian nama radio tersebut.

“Radio telah mengudara lebih dari setahun. Seharusnya pergantian kepemilikan dan nama radio telah dilaporkan ke pemerintah sudah selesai. Namun, hingga sekarang proses pelaporan pergantian itu baru dilakukan sekarang. Jadi saya minta agar menajemen New Radio jangan lalai lagi,” ungkap Anggia Ramadhan.

You Might Also Like

Dokter Ungkap Gejala Stroke yang Sering Tak Disadari, Salah Satunya Vertigo Mendadak
Dokter Ungkap Waktu Terbaik dan Manfaat Olahraga bagi Ibu Hamil
IDAI: Polusi Udara Sebabkan 7 Juta Kematian Dini, Anak Jadi Kelompok Paling Rentan
Rupiah Melemah, Harga Obat Bakal Melambung: Ketahanan Kesehatan RI Diuji
Dokter Ingatkan Bahaya Flu Singapura, Vaksinasi Jadi Perlindungan Penting
TAGGED:KPIDObat-obatanSumut
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat memimpin apel ASN, Senin (29/12/2025). (Foto : humas pemprov Jateng) Gubernur Ahmad Luthfi Minta ASN Tingkatkan Kinerja Hadapi Tantangan 2026
Next Article Gubenrur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama sejumlah Pimpinan DPRD Jatim. (Foto : DPRD Jatim) Jelang Akhir Tahun, Provinsi Jawa Timur Tetapkan Enam Perda Baru
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Kesehatan

Waspada! Diare Tak Kunjung Sembuh Bisa Jadi Gejala Radang Usus Kronis

4 weeks ago
Olahraga

Tim Peserta Piala AFF U19 2026 Tiba di Medan Jelang Kick Off

4 weeks ago
Kesehatan

Ahli Sebut COVID-19 Masih Ada, Tapi Dampaknya Tak Separah Masa Pandemi

1 month ago
Kesehatan

Warga Mulai Khawatir Hantavirus, DPRD DKI Desak Pemerintah Perkuat Edukasi

1 month ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index