By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: KPID: Pelanggaran Isi Siaran di Sumut Selama 2025 Didominasi Iklan Obat-obatan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » KPID: Pelanggaran Isi Siaran di Sumut Selama 2025 Didominasi Iklan Obat-obatan

Kesehatan

KPID: Pelanggaran Isi Siaran di Sumut Selama 2025 Didominasi Iklan Obat-obatan

Alexander
By
Alexander
6 months ago
Share
4 Min Read
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Utara (Sumut) menyerahkan berkas temuan pemantau kepada salah satu perwakilan radio. (Foto : ist)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Utara (Sumut) menyerahkan berkas temuan pemantau kepada salah satu perwakilan radio. (Foto : ist)
SHARE

MEDAN, INVERSI – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Utara (Sumut) Anggia Ramadhan mengungkapkan, pelanggaran isi siaran di Sumut selama tahun 2025 didominasi oleh iklan obat dan pengobatan tradisional.

Menurut dia, iklan obat yang disiarkan radio dan televisi di Sumut tidak mengantongi izin iklan, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Anggia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku di negara ini, iklan obat bisa disiarkan jika sudah ada izin dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Fakta yang kita temukan iklan obat yang disiarkan radio dan televisi di Sumut tidak ada izinnya,” kata Anggia dalam acara Klarifikasi Terhadap Lembaga Penyiaran yang berlangsung di kantor KPID Sumut, dikutip Selasa (30/12/2025).

KPID Sumut turut memanggil tiga radio yang terindikasi melanggar P3SPS di hadapan Wakil Ketua KPID Sumut Edward Thahir dan komisioner Muhammad Syahrir dan Muhammad Hidayat.

Anggia menerangkan, sesuai P3SPS, iklan obat itu tidak boleh memuat kata ‘dapat menyembuhkan’ tetapi seharusnya ‘membantu penyembuhan’.

Namun, dari pantauan KPID Sumut semua iklan obat menggunakan kalimat dapat menyembuhkan penyakit tertentu.

“Parahnya lagi, iklan itu menyebutkan obat itu bisa menyembuhkan berbagai penyakit,” ujarnya.

Anggia melanjutkan, keberadaan KPI/KPID bertujuan menjaga kepentingan dan hak asasi masyarakat atau public dalam mendapatkan informasi yang baik dan benar.

Baca Juga :

Jadwal Tayang Drama China Step By Step Love, Full Episode 1-28
Fenomena Generasi Z Sulit Mendapatkan Pekerjaan Jadi Tantangan Global

Maka itu, KPI/KPID tidak dapat menolerir kesalahan yang dilakukan lembaga penyiaran.

“Kita tahu sekarang iklan susah. Tapi itu tidak bisa jadi alasan bagi radio dan televisi untuk menyiarkan iklan yang menyesatkan masyarakat,” ujarnya.

Adapun iklan yang dinilai melanggar aturan P3SPS adalah iklan obat Tepok tepok, Hage, HSA88PRO, Haseda, Bio HSA, Marie Bio Oil, Marie Pro1, Mansapro, HSA88, dan Hit Pro Men.

Selain iklan obat, terdapat juga iklan pengobatan tradisional yang melanggar aturan yaitu Pengobatan Pakistan Gurdip S, Pengobatan Tradisional Tabib Hendro Saputro, dan Pengobatan Alternatif Padepokan Nur Taqwa.

Ia menandaskan, KPID Sumut sejauh ini telah melakukan beberapa tindakan dalam menjaga siaran yang benar dan baik, di antaranya memberikan pembinaan kepada lembaga penyiaran (radio dan televisi) yang melakukan kesalahan dalam penyiaran.

“Ini tahap pertama yang kita lakukan. Jika tetap melakukan kesalahan, KPID Sumut akan menegur secara tertulis. Kalau tidak mengindahkan teguran itu, kita akan rekomendasikan untuk pencabutan izin,” ucapnya.

Selain pelanggaran iklan obat, KPID Sumut juga menegur radio yang berganti kepemilikan dan nama siaran tetapi tidak melaporkan ke Kementerian Digital dan Informasi.

“Kita temukan radio yang sudah berganti nama udara, tapi tak melapor, seperti New Radio. Sebelumnya, radio ini bernama A Radio, tetapi sudah setahun berganti jadi New Radio. Makanya, kita panggil untuk klarifikasi,” kata Anggia.

Dalam klarifikasi itu, pihak New Radio mengatakan proses pergantian nama dan kepemilikan sedang dalam pengurusan. Karena itu, KPID Sumut mengingatkan agar manajemen New Radio menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan untuk pergantian nama radio tersebut.

“Radio telah mengudara lebih dari setahun. Seharusnya pergantian kepemilikan dan nama radio telah dilaporkan ke pemerintah sudah selesai. Namun, hingga sekarang proses pelaporan pergantian itu baru dilakukan sekarang. Jadi saya minta agar menajemen New Radio jangan lalai lagi,” ungkap Anggia Ramadhan.

You Might Also Like

Waspada Stroke Iskemik! Intervensi Vaskular Jadi Solusi Minim Sayatan untuk Kurangi Risiko
Seminggu Belum Padam! Ancaman Bahaya Kebakaran TPA Jatiwaringin Kian Meluas
Daftar 12 Obat Herbal Ilegal Temuan BPOM, Mengandung Bahan Kimia yang Berbahaya bagi Kesehatan
Sakit Kepala Terus-Menerus Bisa Jadi Tanda Tumor Otak, Dokter Ungkap Gejala yang Perlu Diwaspadai
Pengunjung Jakarta Fair 2026 Bisa Cek Kesehatan Gratis di Booth Kimia Farma Apotek
TAGGED:KPIDObat-obatanSumut
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat memimpin apel ASN, Senin (29/12/2025). (Foto : humas pemprov Jateng) Gubernur Ahmad Luthfi Minta ASN Tingkatkan Kinerja Hadapi Tantangan 2026
Next Article Gubenrur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama sejumlah Pimpinan DPRD Jatim. (Foto : DPRD Jatim) Jelang Akhir Tahun, Provinsi Jawa Timur Tetapkan Enam Perda Baru
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Kesehatan

Psikolog Ungkap Penyebab Pelaku Taufik Hidayat Nekat Menyekap dan Menyiksa Korban

3 weeks ago
Kesehatan

Dokter Ungkap Gejala Stroke yang Sering Tak Disadari, Salah Satunya Vertigo Mendadak

4 weeks ago
Kesehatan

Dokter Ungkap Waktu Terbaik dan Manfaat Olahraga bagi Ibu Hamil

4 weeks ago
Kesehatan

IDAI: Polusi Udara Sebabkan 7 Juta Kematian Dini, Anak Jadi Kelompok Paling Rentan

1 month ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index