By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Jelang Akhir Tahun, Provinsi Jawa Timur Tetapkan Enam Perda Baru
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Jelang Akhir Tahun, Provinsi Jawa Timur Tetapkan Enam Perda Baru

Politik

Jelang Akhir Tahun, Provinsi Jawa Timur Tetapkan Enam Perda Baru

yenny hardiyanti
By
yenny hardiyanti
6 months ago
Share
3 Min Read
Gubenrur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama sejumlah Pimpinan DPRD Jatim. (Foto : DPRD Jatim)
Gubenrur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama sejumlah Pimpinan DPRD Jatim. (Foto : DPRD Jatim)
SHARE

SURABAYA, INVERSI — Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menetapkan enam peraturan daerah (perda) strategis bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

Gubernur Khofifah menyatakan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

“Persetujuan enam Perda ini mencerminkan sinergi yang produktif antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah serta menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Jawa Timur,” ucap di Surabaya, Selasa (29/10/2025)

Enam perda tersebut mencakup penetapan Perda tentang Pencabutan Lima Perda Provinsi Jawa Timur, Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, Perda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak, Perda tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perda tentang Penyertaan Modal Daerah.

Khofifah menjelaskan bahwa pencabutan lima perda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pencabutan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan regulasi daerah tetap relevan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

Perda yang ditetapkan yakni tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat disusun untuk merespons dinamika sosial yang berkembang, baik di ruang publik maupun ruang digital.

Menurut Khofifah, kebijakan tersebut tidak hanya menekankan aspek penegakan aturan. “Perda ini tidak hanya menekankan aspek penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan berkeadilan agar ketertiban dapat terwujud secara berkelanjutan,” jelasnya.

Pada saat yang sama, perhatian terhadap kelompok rentan diperkuat melalui Perda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak.

Baca Juga :

Arti Mimpi Melihat Orang Lain Tidak Pakai Baju Menurut Islam
Indonesia Ukir Sejarah, Tempati Posisi Kedua Klasemen SEA Games Thailand 2025

“Pelindungan perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dunia usaha, hingga komunitas harus bergerak bersama agar Perda ini benar-benar efektif di lapangan,” paparnya.

Di sektor lingkungan, Perda tentang Penyelenggaraan Kehutanan diarahkan untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan lestari sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Pengelolaan kehutanan harus menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan,” tutur Khofifah.

Pada bidang ekonomi, Perda tentang BUMD menjadi landasan penguatan tata kelola dan profesionalisme perusahaan daerah. “Dengan regulasi yang lebih kuat, BUMD diharapkan tumbuh lebih sehat, profesional, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah,” ungkapnya.

Adapun Perda tentang Penyertaan Modal Daerah difokuskan pada penguatan akuntabilitas dalam penempatan modal pemerintah daerah. “Setiap rupiah penyertaan modal harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberi nilai tambah bagi perekonomian Jawa Timur,” katanya.

You Might Also Like

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP
Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”
Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah
Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus
TAGGED:DPRDJawa TimurNataruPerdaTahun Baru
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Utara (Sumut) menyerahkan berkas temuan pemantau kepada salah satu perwakilan radio. (Foto : ist) KPID: Pelanggaran Isi Siaran di Sumut Selama 2025 Didominasi Iklan Obat-obatan
Next Article Pihak Pemprov Sumut melakukan pertemuan bersama Relawan Gimbal Alas Malang dan pihak Pelni di Deli Serdang. (Foto : Humas Pemprov Sumut) ‎Pemprov Sumut Bantah Isu Sengaja Tahan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana di Aceh
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

Ekonom Sebut Gebrakan B50 Akan Perkuat Rupiah, Selamatkan APBN dan Stop Impor Solar

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

PolitikTerkini

Moncer di Ruang Digital! Riset SSI Sebut Bahlil Jadi Penopang Terkuat Citra Positif Prabowo

1 week ago
HukumTerkini

RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

2 weeks ago
HukumTerkini

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

2 weeks ago
Politik

Putusan MK: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tetap Dilakukan Secara Langsung

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index