By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Menkeu Purbaya Bebaskan PPh 21 Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta pada 2026, Ini Ketentuannya
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Menkeu Purbaya Bebaskan PPh 21 Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta pada 2026, Ini Ketentuannya

Ekonomi

Menkeu Purbaya Bebaskan PPh 21 Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta pada 2026, Ini Ketentuannya

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
5 months ago
Share
3 Min Read
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok Kemenkeu)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok Kemenkeu)
SHARE

JAKARTA, INVERSI – Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi di tengah dinamika global.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Melalui regulasi ini, negara mengambil alih kewajiban PPh 21 yang seharusnya dibayarkan pekerja, dengan mekanisme pajak ditanggung pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam pertimbangan beleid tersebut, pemerintah menilai bahwa tekanan ekonomi masih dirasakan oleh kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah sehingga diperlukan intervensi fiskal yang terukur dan tepat sasaran.

Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah ini secara khusus menyasar pekerja di sektor padat karya. Adapun sektor yang dimaksud meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja sekaligus rentan terhadap perlambatan ekonomi.

Pembebasan pajak ini berlaku bagi seluruh pekerja di sektor terkait yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan baik oleh pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap, termasuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Penghasilan bruto yang menjadi dasar pemberian insentif mencakup gaji pokok, tunjangan yang bersifat tetap, serta imbalan lain yang dibayarkan secara teratur. Dengan demikian, selama total penghasilan rutin pekerja tidak melampaui batas yang ditentukan, maka PPh 21 atas penghasilan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Selain persyaratan penghasilan dan sektor usaha, pekerja juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta terdaftar pada perusahaan dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan insentif tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Di sisi lain, pemerintah juga menekankan tanggung jawab pemberi kerja dalam pelaksanaan kebijakan ini. Setiap perusahaan yang memanfaatkan fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah wajib melaporkan realisasi insentif tersebut secara berkala. Pelaporan dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 untuk periode Januari hingga Desember 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap beban pajak pekerja dapat berkurang sehingga pendapatan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan konsumsi. Pada akhirnya, insentif ini diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi nasional serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat sepanjang tahun 2026.

Baca Juga :

Arti Mimpi Lari Sekencang-kencangnya, Apa Makna dan Pengaruhnya dalam Kehidupan?
Asyik Pesta Miras Ciu di Baluwarti, 9 Warga Ditangkap Tim Sparta Kota Solo

You Might Also Like

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia
Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun
Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina
Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
TAGGED:MenkeuPPhPurbaya
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Mauricio Souza Tegaskan Persija Siap Hadapi Persib di GBLA
Next Article Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto : Sekretariat Presiden) Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Elektrifikasi 5.700 Desa pada 2026
1 Comment
  • Pingback: Menkeu Purbaya Ungkap Praktik Under Invoicing Sawit, Negara Berpotensi Rugi Triliunan Rupiah - inversiid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

Gaspol Produksi! Sumur Rakyat Kendal Targetkan 25 Ribu Liter per Hari

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

B50 Harga Mati! Pakar ITB: Ini Benteng RI Lawan Krisis Energi Global

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Ekonomi

Devisa Bocor ke Luar Negeri? RI Surplus Ekspor Tapi Cadangan Devisa Mandek

7 days ago
Ekonomi

“Sikat Penjarah SDA!” Bahlil Tertibkan Tambang Ilegal Rugikan Negara Ratusan Miliar

7 days ago
Ekonomi

Rp7,5 Miliar Raib! Mafia Solar Jatim Menggila, Aturan Batas Wajar BBM Kini Jadi Harga Mati

1 week ago
EkonomiTerkini

Teka-teki Surplus Ekspor RI: Cetak Rekor US$223,9 Miliar, Mengapa Cadangan Devisa Hanya Naik US$15,7 Miliar?

1 week ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index