JAKARTA, INVERSI – Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi di tengah dinamika global.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Melalui regulasi ini, negara mengambil alih kewajiban PPh 21 yang seharusnya dibayarkan pekerja, dengan mekanisme pajak ditanggung pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam pertimbangan beleid tersebut, pemerintah menilai bahwa tekanan ekonomi masih dirasakan oleh kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah sehingga diperlukan intervensi fiskal yang terukur dan tepat sasaran.
Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah ini secara khusus menyasar pekerja di sektor padat karya. Adapun sektor yang dimaksud meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja sekaligus rentan terhadap perlambatan ekonomi.
Pembebasan pajak ini berlaku bagi seluruh pekerja di sektor terkait yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan baik oleh pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap, termasuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Penghasilan bruto yang menjadi dasar pemberian insentif mencakup gaji pokok, tunjangan yang bersifat tetap, serta imbalan lain yang dibayarkan secara teratur. Dengan demikian, selama total penghasilan rutin pekerja tidak melampaui batas yang ditentukan, maka PPh 21 atas penghasilan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Selain persyaratan penghasilan dan sektor usaha, pekerja juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta terdaftar pada perusahaan dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan insentif tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Di sisi lain, pemerintah juga menekankan tanggung jawab pemberi kerja dalam pelaksanaan kebijakan ini. Setiap perusahaan yang memanfaatkan fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah wajib melaporkan realisasi insentif tersebut secara berkala. Pelaporan dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 untuk periode Januari hingga Desember 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap beban pajak pekerja dapat berkurang sehingga pendapatan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan konsumsi. Pada akhirnya, insentif ini diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi nasional serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat sepanjang tahun 2026.