JAKARTA, INVERSI – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melangkah dalam pengusutan dugaan suap pemeriksaan pajak dengan menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta.
Penggeledahan ini menandai eskalasi penyidikan terhadap praktik pengaturan pajak yang diduga terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada periode 2021 hingga 2026.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi langsung langkah penyidik tersebut.
“Benar, satuan tugas sedang melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Setyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan.
Penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dilakukan untuk menelusuri dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara suap pemeriksaan pajak.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara serta pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap.
Dalam rangkaian penyidikan pekan ini, KPK juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara serta menelusuri alur pengambilan keputusan dalam proses pemeriksaan pajak yang diduga telah dimanipulasi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 hingga 10 Januari 2026. Dalam operasi pertama KPK pada tahun ini, penyidik mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan. OTT tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar dugaan suap yang lebih luas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pada 11 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf perusahaan PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Penyidik menduga Edy Yulianto berperan sebagai pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai kewajiban pajak bumi dan bangunan PT Wanatiara Persada pada periode pajak 2023. Nilai pajak yang semula diperkirakan sekitar Rp75 miliar diduga ditekan menjadi Rp15,7 miliar setelah adanya kesepakatan ilegal.
Dalam konstruksi perkara, KPK menilai praktik tersebut merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan serta mencederai integritas sistem perpajakan. Penyidik menduga uang suap yang diberikan mencapai sekitar Rp4 miliar, dengan tujuan mempengaruhi hasil pemeriksaan pajak agar menguntungkan pihak perusahaan.
Penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini dinilai penting untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan apakah praktik serupa terjadi secara sistematis. KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada aktor-aktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan akan terus berkembang seiring ditemukannya bukti baru.
KPK juga memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan independen. Lembaga antirasuah berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ada institusi atau individu yang kebal hukum apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan suap pemeriksaan pajak ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut sektor strategis dan penerimaan negara. KPK berharap langkah-langkah penindakan yang dilakukan dapat menjadi peringatan keras sekaligus momentum perbaikan tata kelola perpajakan.
Dengan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, KPK menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik korupsi di sektor perpajakan demi mewujudkan sistem yang adil, transparan, dan berintegritas.
Baca Juga : https://inversi.id/kasus-suap-pajak-pt-wanatiara-persada-bergulir-gubernur-sherly-masuk-radar-kpk/