INVERSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hasil asesmen tersebut menjadi salah satu dasar dalam keputusan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Selain mengalami gangguan lambung akut, Yaqut juga diketahui mengidap asma. Kondisi kesehatan tersebut, menurut KPK, menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penanganan perkara.
“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, berkaitan dengan penyelenggaraan haji Indonesia periode 2023-2024. Dua hari berselang, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring proses penyidikan, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Upaya hukum itu berujung penolakan, setelah majelis hakim pada 11 Maret 2026 memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Dalam perkembangan lain, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara. Pada 4 Maret 2026, lembaga tersebut mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Setelah praperadilan ditolak, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selang beberapa hari, tepatnya 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Pada hari yang sama, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, dan sejak 19 Maret 2026, Yaqut menjalani masa penahanan di rumah.
Namun, dinamika kembali berubah. Pada 23 Maret 2026, KPK mengungkapkan tengah memproses pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah kembali ke rutan. Sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rumah tahanan negara.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi pengelolaan kuota haji di Indonesia.