BANGKA TENGAH – Eskalasi aktivitas penambangan timah tanpa izin di Kabupaten Bangka Tengah kini bukan lagi sekadar pelanggaran regulasi lokal yang bersifat sporadis. Praktik kotor ini telah berevolusi menjadi ancaman sistemik terhadap kedaulatan hukum dan integritas tata kelola sumber daya alam nasional.
Fenomena ini merupakan bentuk nyata dari regulatory capture, di mana kekuatan modal ilegal berhasil melumpuhkan fungsi pengawasan negara, mengubah institusi penegak hukum menjadi instrumen yang pasif, dan mendikte pemanfaatan aset strategis negara demi keuntungan segelintir pemodal
Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan data eksklusif yang diperoleh, wilayah operasional penambangan timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah telah merambah kawasan terlarang, termasuk Hutan Lindung (HL) dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah pada tahap kritis, sementara aparat seolah tutup mata terhadap deru mesin ekskavator dan ponton isap yang beroperasi secara terang-terangan.
Aktivitas penambangan ilegal ini tersebar di beberapa titik strategis di Kecamatan Lubuk Besar dan Sungaiselan. Di kecamatan yang merupakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi itu bertebaran puluhan ekskavator dan ponton untuk menambang timah secara tidak resmi. Bahkan Daerah Aliran Sungai di kecamatan Sungaiselan turut hancur akibat kegiatan illegal tersebut.
Penggunaan alat berat di tujuh lokasi dalam Kecamatan Lubuk Besar dan Sungaiselan, seperti ekskavator dalam jumlah besar membuktikan bahwa ini bukanlah pertambangan rakyat berskala kecil, melainkan operasi industri ilegal yang didanai oleh pemodal kakap.
Investigasi lebih lanjut menunjukkan aktivitas penambangan illegal itu didukung oleh logistik yang dimiliki jaringan mafia timah. Tak heran kehancuran ekologis di Bangka Tengah tidak terjadi dengan sendirinya. Ada struktur organisasi yang rapi yang didukung oleh modal tak berseri dan bekingan kuat.
Mereka terdiri dari, HF sebagai pemodal utama. Sosok dinsinyalir merupakan jantung dari operasi ilegal di Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar. HF menanggung seluruh biaya operasional, logistik, hingga pasokan BBM untuk puluhan alat berat. Yang mengejutkan, kedekatan strategisnya dengan oknum pejabat tinggi militer diduga memberikan imunitas absolut bagi operasionalnya selama ini. Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa HF saat ini sedang dalam proses hukum terkait keterlibatannya.
Lalu ada, HT yang dikenal sebagai penguasa Blok Hutan. Kabarnya, ia menguasai blok-blok kawasan hutan di Kecamatan Lubuk Besar. Ia memiliki akses langsung ke jalur distribusi smelter swasta, khususnya PT. MSP. Ironisnya, hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang menyentuh sosok HT.
Dua aktor utama di balik penambangan timah ilegal ini didukung para koordinator lapangan. Mereka terdiri dari HY yang dilabeli sebagai manajer tambang, lalu AA yang berperan menetralisir resistensi sosial dari masyarakat local karena sosoknya sebagai pemuka agama, bahkan ada satu LSM berperan dalam mengelola lebih dari 100 ponton isap yang menghancurkan ekosistem perairan di kawasan tersebut.
Praktik mafia timah ini tidak bisa dibiarkan terus menggerogoti kekayaan negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia baru-baru ini menyatakan perang terhadap para cukong atau pemodal kelas kakap di balik tambang timah ilegal di Bangka Tengah
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan bahwa skala operasi dengan alat berat masif tidak mungkin dilakukan oleh penambang biasa. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung telah diperintahkan untuk memetakan seluruh pihak yang terlibat secara mendetail, mulai dari operator di lapangan hingga para penyokong dana. Hanya saja, tindakan awal penyidikan dari aparat kepolisian setempat belum berjalan.
Kini, publik menanti ketegasan aparat penegak hukum. Akankah gurita mafia timah ini benar-benar diberantas hingga ke akar-akarnya, ataukah hukum kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Keselamatan lingkungan dan kedaulatan sumber daya alam Bangka Tengah menjadi taruhannya.